Teguh Wibowo Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim berharap pihak kepolisian dapat lebih aktif memberikan informasi kepada lapas/ rutan. Terutama apabila ada bandar maupun pengedar yang berpotensi menjadi pengendali narkoba ketika menjalani masa tahanan maupun pembinaan.
Hal ini disampaikan saat melaksanakan rapat koordinasi antara Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol) dengan tema ‘Sinergitas Aparatur Penegak Hukum dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang pasti di Wilayah Jawa Timur’ pada Rabu (1/6/2022).
Tujuannya, agar pihak lapas/ rutan bisa melakukan klasifikasi dan memberikan atensi yang lebih kepada yang dimaksud. Sehingga, upaya pencegahan bisa lebih efektif.
“Karena lapas/ rutan tak punya sarpras berupa alat penyadap percakapan transaksi narkoba yang dilakukan para bandar seperti yang dimiliki polisi,” ujar Teguh.
Untuk itu, Teguh berharap ada sinergi antara lapas/ rutan dengan kepolisian. Karena informasi terkait pengendalian peredaran gelap narkotika sangat dibutuhkan pihaknya.
Pihaknya, lanjut Teguh, akan kooperatif ketika ada indikasi penyelundupan, pengendalian maupun transaksi yang dilakukan para bandar.
“Kami akan terbuka, jika misalnya ada indikasi keterlibatan warga binaan, alangkah baiknya jika bisa dicegah jangan sampai terjadi,” ujar Teguh.
Forum tersebut juga membahas permasalahan perkara peradilan tingkat banding di Jatim. Saat ini ada sekitar 1.300 perkara banding yang disidangkan.
“Kami berharap petikan putusan dari pengadilan bisa cepat dikirim ke rutan agar bisa segera kami pindahkan ke lapas untuk mengikuti pembinaan yang lebih ideal,” terangnya.
Dari jumlah itu, 95 persen adalah perkara narkoba. Teguh menuturkan bahwa narapidana kasus narkotika perlu penanganan dan pembinaan khusus yang hanya ada di lapas.
“Kami ada program rehabilitasi medis maupun sosial yang hanya ada di lapas, kalau narapidana kasus narkoba terlalu lama di rutan, proses rehabilitasi tak bisa maksimal,” urainya.
Permasalahan yang tak kalah penting adalah mengenai anak yang berhadapan dengan hukum. Diharapkan ke depannya terdapat tempat pelatihan kerja yang sesuai untuk usia mereka. Karena belum terdapat tempat rehabilitasi yang berkaitan dengan anak.
“Sehingga beberapa lapas/rutan bekerja sama dengan lembaga-lembaga swasta (pondok pesanteren) untuk memfasilitasi atau mendukung penuh pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” terang Teguh. (man/ipg)