Mulyadi Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta masyarakat untuk memilih perangkat set top box (STB) yang bersertifikat untuk menikmati siaran TV digital.
“Pilih yang sudah bersertifikat dari Kominfo,” ujar Mulyadi dalam rilis pers dikutip Antara, Minggu (20/2/2022).
Mulyadi menyampaikan hal tersebut dalam Webinar bertajuk “Set Top Box : Tak Kenal, Maka Tak Digital”.
Mulyadi mengatakan penting untuk memilih set top box yang telah bersertifikat guna memastikan bahwa perangkat tersebut sudah sesuai dengan syarat yang ditetapkan pemerintah, salah satunya fitur Early Warning System (EWS).
“Kalau tidak bersertifikat belum tentu memiliki fitur EWS ini,” kata Mulyadi.
Melalui fitur Early Warning System, pemerintah dapat memberikan peringatan dini apabila terjadi suatu bencana melalui siaran TV.
Untuk mengetahui informasi tipe STB dan TV Digital yang sudah terverifikasi oleh Kominfo, dapat dicek melalui laman siarandigital.kominfo.go.id atau lewat aplikasi SIRANI yang tersedia di Android dan iOS.
Selain itu, kata Mulyadi, kiat lainnya dalam memilih set top box adalah yang terdapat tulisan DVB-T2, Siap Digital, dan gambar MODI yang menjadi logo Siap Digital.
Set top box merupakan alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. Set Top Box tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup dengan antena televisi UHF-VHF.
Dalam kesempatan itu, Mulyadi menyampaikan bahwa perintah untuk melaksanakan Analog Switch Off (ASO) atau migrasi ke TV digital sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020.
“Jadi dua tahun setelah UU disahkan pemerintah harus mengakhiri siaran televisi analog dan berpindah ke televisi digital,” ujar Mulyadi.
Adapun jadwal yang sudah ditetapkan Kementerian Kominfo dalam melaksanakan Analog Switch Off telah dibagi menjadi tiga tahap.
Tahapan pertama pada 30 April 2022 di 56 wilayah layanan 116 kabupaten/kota. Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan 110 kabupaten/kota, dan tahap ketiga pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan 65 kabupaten/Kota.
Sementara itu, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mohamad Reza mengatakan terdapat sejumlah dampak positif yang dihadirkan dalam migrasi ke siaran TV digital.
Di antaranya, gambar yang dihasilkan lebih jernih, suara yang dikeluarkan lebih bersih, interaktif, terdapat fitur EWS, bisa diakses secara gratis, serta proteksi tayangan untuk anak agar terlindungi dari konten-konten yang tidak sesuai.
Sedangkan Wakil Ketua Bidang Regulasi Pemerintah Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Joegianto menambahkan, bahwa untuk mensukseskan siaran digital, pihaknya juga mensosialisasikan bagaimana membeli STB dan cara memasangnya.
“Harga STB mulai dari Rp150 Ribu sampai Rp300 Ribu. Kemudian cara memilih STB yang asli, masuk ke web Kominfo di situ bisa cek mereknya apa apakah sudah teregistrasi dari Kominfo,” kata dia.
Joegianto turut mengimbau kepada masyarakat, terutama dari golongan ekonomi mampu untuk mulai membeli perangkat set top box dari sekarang tanpa harus menunggu dimulainya tahapan Analog Switch Off.
“Kalau saya selama mampu jangan nunggu. Jangan juga saat deadline tiba, kita baru mencari dan membelinya. Ini jelas justru menyusahkan kita sendiri, ucap dia.(ant/dfn)