S (35 tahun), calon jemaah haji kloter 10 dari Kabupaten Nganjuk harus menunda keberangkatannya tahun ini karena positif hamil. S dinyatakan hamil berdasarkan hasil pemeriksaan urine untuk jemaah wanita usia subur yang dilakukan oleh petugas kesehatan saat kedatangan jemaah haji kloter 10 pada Jumat (10/6/2022) lalu.
Husnul Maram Ketua PPIH Embarkasi Surabaya yang menyampaikan itu saat memantau kedatangan jemaah haji kloter 12 yang baru masuk Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES), Sabtu (11/6/2022).
“Setelah dilakukan pemeriksaan kehamilan oleh Tim Kesehatan, diketahui Ibu S Kloter 10 asal Nganjuk ini usia kehamilannya 8 minggu,” terang Maram mengutip situs resmi Pemprov Jatim.
Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur ini juga menjelaskan, berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang istithaah kesehatan jemaah haji bahwa wanita hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu ditetapkan tidak memenuhi kemampuan ibadah haji.
“Karena tidak memenuhi istithaah kesehatan jemaah haji, maka ibu S tersebut ditunda keberangkatannya tahun ini,” terangnya.
Ia menyebut, S awalnya direncanakan berangkat menunaikan ibadah haji bersama suami.
“Menimbang beberapa hal, akhirnya sang suami tetap melanjutkan berangkat ibadah haji. Sang istri akhirnya diantar kembali ke rumah domisili,” ujarnya.(dfn)