Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengamankan Koko Sandoza Fritz Gerald, usia 48 tahun, buronan perkara tindak pidana korupsi Bank Mandiri pada Selasa (18/1/2022) pukul 23.20 WIB.
Fathur Rohman Kasi Penkum Kejati Jatim mengatakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ini diamankan di Jalan Biliton Nomor 55, Gubeng, Surabaya.
“Terpidana bersama rekan-rekannya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar seratus dua puluh miliar rupiah di Bank Mandiri, Prapatan, Jakarta Pusat, sekira tahun 2002,” kata Fathur Rohman melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Warga Pondok Pinang, Jakarta Selatan ini dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak datang memenuhi panggilan Kejati DKI Jakarta.(iss)