Jumat, 22 November 2024

Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Rp120 Miliar Bank Mandiri di Jalan Biliton Surabaya

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Koko Sandoza Fritz Gerald, usia 48 tahun, buronan perkara tindak pidana korupsi Bank Mandiri diamankan jaksa di Jalan Biliton Nomor 55, Gubeng, Surabaya pada Selasa (18/1/2022) pukul 23.20 WIB. Foto: Kejaksaan Agung

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengamankan Koko Sandoza Fritz Gerald, usia 48 tahun, buronan perkara tindak pidana korupsi Bank Mandiri pada Selasa (18/1/2022) pukul 23.20 WIB.

Fathur Rohman Kasi Penkum Kejati Jatim mengatakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ini diamankan di Jalan Biliton Nomor 55, Gubeng, Surabaya.

“Terpidana bersama rekan-rekannya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar seratus dua puluh miliar rupiah di Bank Mandiri, Prapatan, Jakarta Pusat, sekira tahun 2002,” kata Fathur Rohman melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Warga Pondok Pinang, Jakarta Selatan ini dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak datang memenuhi panggilan Kejati DKI Jakarta.(iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs