Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kehadiran Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan pada acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/12/2022) lalu.
Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK di sela-sela acara malam penghargaan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) 2022 di Jakarta, berdalih KPK tetap melakukan penegakan hukum dengan asas praduga tak bersalah, termasuk terhadap Abdul Latif yang berstatus tersangka.
Dia menyatakan, belum ada upaya paksa penahanan terhadap Abdul Latif. Sehingga, KPK tidak boleh mengurangi hak-haknya sebagai bupati.
“Walau statusnya tersangka, selama belum ada upaya paksa maka statusnya sebagai bupati tidak boleh dikurangi hak-haknya, termasuk untuk diundang dalam kegiatan Hakordia di Jawa Timur,” ucapnya, Sabtu (3/12/2022) mengutip Antara.
Acara Hakordia di Jatim tersebut dihadiri langsung Firli Bahuri Ketua KPK.
Lebih lanjut, Ghufron membantah Firli bertemu dengan Abdul Latif.
“Lho, apanya bersama? Kan dia tidak ketemu. Misalnya, Anda kegiatannya seperti ini. Saya di sana, Anda di sini, dalam satu forum tidak masalah, tidak ketemu secara langsung,” ujar Ghufron.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan.
Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya yang di antaranya pejabat Pemkab Bangkalan.
Terkait dengan uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan diinformasikan secara lengkap oleh KPK setelah penyidikan dianggap cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Abdul Latif bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sampai April 2023.(ant/dfn/rid)