Jumat, 22 November 2024

Brigjen Pol Hendra Kurniawan Dipecat dari Kepolisian RI

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hendra Kurniawan saat di Kejaksaan Agung dalam pelimpahan berkas dan tersangka sebelum masuk ke persidangan. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Kepolisian Republik Indonesia memecat Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri karena terlibat obstruction of justice (menghalangi penyidikan) kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irjen Pol Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri menjelaskan, Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Hendra Kurniawan dari dinas Kepolisian.

“Jadi di PTDH atau diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Kata Dedi, keputusan sanksi pemecatan itu dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial. Sidang dipimpin oleh Irjen Pol. Tornagogo Sihombing Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum).

Sidang etik juga memutuskan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan bersalah, karena melakukan perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik. Hendra dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

“Sanksi patsus itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,” ujar Dedi.

Sidang Etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan sendiri berlangsung sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.15 WIB di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri. Sidang tersebut menghadirkan 17 orang saksi.

Sejauh ini Hendra Kurniawan telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau “obstruction of justice” dan sudah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs