Jumat, 22 November 2024

BPTD Tingkatkan Pengawasan Muatan Barang Sebelum Penerapan Zero ODOL 23 Januari 2023

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi kendaraan kelebihan muatan (ODOL). Foto: Antara

Kebijakan Zero ODOL (Over Dimension, Over Loading), rencananya akan diterapkan Pemerintah pada 23 Januari 2023 mendatang. Adanya kebijakan tersebut, diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan “praktik kelebihan muatan dan ukuran pada angkutan barang” yang sudah terjadi sejak lama itu.

Diterapkannya Zero ODOL dinsinyalir bisa menurunkan risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan kelebihan muatan, hingga mengurangi beban anggaran perbaikan kerusakan jalan.

Yovi Aditama Kasi LLAJ Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Jawa Timur (Jatim) pada Radio Suara Surabaya, Rabu (23/11/2022) mengatakan, kebijakan Zero ODOL ditetapkan dari hasil rapat kerja bidang perhubungan darat Kemenhub, Selasa (22/11/2022).

Nantinya, sebelum resmi diterapkan, mulai 1 Januari 2023 pihak BPTD akan mulai melakukan peningkatan pengawasan. “Peningkatan pengawasan muatan barang juga tertuang dalam surat Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub tertanggal 21 September 2022. Ada empat point dalam surat tersebut yang mengatur pengawasan,” jelasnya.

Pertama, yakni peningkatan pengawasan muatan barang. Kedua, Pelaksanaan sosialisasi terkait ketentuan pengaturan/standar teknis standar yang ditetapkan, kepada para pelaku logistik mulai dari asosiasi, perusahaan, perseorangan, maupun seluruh stakeholder/pelaku kepentingan.

“Ketiga, penindakan terhadap angkutan yang melanggar dilakukan di UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) dan ketentuan di Peraturan Perundang-Undangan. Keempat kordinasi dengan kepolisian, dan kelima melaporkan hasil pengawasan muatan angkutan barang apabila terjadi kendala dalam pengoperasian khususnya di UPPKB,” jelasnya.

Untuk point ketiga dan keempat, lanjut Yovi, akan dikomunikasikan dengan para pihak terkait mulai dari asosiasi perusahaan logistik dan kendaraan muatan, dishub kabupaten/kota hingga kepolisian. Sementara untuk penindakan sendiri, nantinya akan berupa tilang kepada kendaraan muatan yang terbukti melangar.

Pengawasan oleh BPTD khususnya, akan dilaksanakan di UPPKB atau lebih dikenal jembatan timbang, yang di Jatim jumlahnya ada 12 titik mulai dari Ngawi sampai Banyuwangi.

“Kalau wewenang BPTD sebagai bagian Kementerian Perhubungan, bisa melakukan penilangan hanya di UPPKB. Tapi kalau penilangan di jalan atau luar UPPKB, ada pendampingan dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Sementara jika nantinya ada pelanggaran ODOL dilakukan angkutan muatan di jalan tol, kata Yovi, maka penyelenggara jalan tol maupun PJR dalam hal ini bisa melakukan penindakan/penilangan.

Bentuk penilangan akan dikenakan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.

Kasi LLAJ BPTD Jatim XI itu juga mengungkapkan, asosiasi perusahaan rata-rata menyetujui terkait kebijakan tersebut. Sementara beberapa unsur yang kemarin sempat melakukan demo, kata Yovi, juga sudah dilakukan sosialisasi dan audiensi.

Sebagai informasi, kebijakan Zero ODOL sebelumnya banyak menuai pro dan kontra di kalangan pengusaha, logistik, hingga driver (sopir) truk. Aturan yang digunakan untuk menormalisasi kendaraan di jalan raya agar tidak terjadi kemacetan, kerusakan, hingga kecelakaan itu, menuai berbagai kritik.

Dalam demonstrasi yang digelar beberapa waktu lalu, banyak driver yang merasa keberatan karena kerap kali jadi pihak yang terkena sanksi, bukan perusahaannya. Sementara dari asosiasi atau perusahaan logistik, menilai kebijakan tersebut memberatkan biaya transportasi seiring naiknya harga BBM. (bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs