Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan Indeks Perilaku Anti Korupsi 2022 untuk mengukur perilaku antikorupsi di masyarakat lewat indikator yang disebut Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK).
IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Dimensi Persepsi berupa penilaian atau pendapat terhadap kebiasaan perilaku antikorupsi di masyarakat. Sementara itu, Dimensi Pengalaman berupa pengalaman antikorupsi yang terjadi di masyarakat.
Pada tahun 2022 BPS mencatat adanya penurunan dari segi Indeks Persepsi. Hal ini menunjukkan menurunnya pemahaman dan penilaian masyarakat terkait perilaku antikorupsi. Nilai Indeks Persepsi di tahun 2022 adalah sebesar 3,80 menurun 0,03 poin dibandingkan tahun 2021 (3,83).
“Hal ini menunjukkan bahwa pada tahun 2022, sikap masyarakat cenderung lebih permisif terhadap perilaku korupsi dibandingkan dengan tahun 2021. Pada tahun 2019 dan 2020 hasil indeks persepsi mengalami penurunan lagi menjadi 3,80 (2019) dan 3,68 (2020). Indeks persepsi mencapai titik tertinggi pada tahun 2018, yaitu sebesar 3,86 dan pencapaian titik kedua tertinggi pada tahun 2021 sebesar 3,83,” ungkap BPS dalam keterangan resminya dikutip Kamis (1/12/2022).
Pada tahun 2022, kesadaran antikorupsi di lingkup keluarga dan publik mengalami penurunan, sedangkan di lingkup komunitas meningkat.
Dalam lingkup keluarga misalnya, hasil Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2022 menunjukkan sebagian besar masyarakat menganggap sikap seseorang yang menerima uang tambahan dari pasangan (suami/istri), di luar gaji/penghasilan yang biasa diterima, tanpa mempertanyakan asal usul uang tersebut merupakan hal yang tidak wajar mengalami penurunan 0,3 persen dibandingkan tahun 2021.
Kemudian sebagian besar masyarakat menganggap sikap seorang Pegawai Negeri menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan keluarga/pribadi merupakan hal yang tidak wajar (78,56 persen). Hanya 21,44 persen masyarakat yang menganggap wajar.
“Bila dilihat perkembangannya, terjadi penurunan sebesar 3,19 persen pada persepsi masyarakat yang menganggap tidak wajar pada tahun 2022 dibanding 2021 (81,75 persen). Penurunan persentase jawaban tidak wajar ini menunjukkan masyarakat makin permisif terhadap sikap Pegawai Negeri tersebut,” ujar BPS.
Masih dalam lingkup keluarga, pada tahun 2022, sebanyak 81,91 persen masyarakat menganggap tidak wajar terhadap sikap seseorang menggunakan barang milik anggota keluarga tanpa seizin pemiliknya (contoh: sepatu, baju, tas, dll). Angka tersebut sedikit mengalami penurunan sebesar 3,73 persen dibandingkan tahun 2021 sebesar 85,64 persen.
Kemudian dalam lingkup publik, hasil SPAK 2022 menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat menganggap sikap demi menjaga hubungan kekeluargaan dan pertemanan, seseorang menjamin keluarga/saudara/teman agar diterima menjadi pegawai, baik pegawai negeri/swasta/TNI/Polri, merupakan hal yang tidak wajar dengan persentase sebesar 70,62 persen. Nilai ini menurun dibanding tahun 2021 (73,36 persen).
“Hal ini menunjukkan adanya penurunan nilai antikorupsi pada masyarakat yaitu nepotisme,” ungkap BPS.(dfn/ipg)