“Pada 2021, BPOM sudah merekomendasikan take down dan sudah ditindaklanjuti sebanyak 286.844 tautan. Pada 2022 periode Januari-Agustus, sebanyak 275.158 tautan,” kata Mohamad Kashuri Plt. Deputi Penindakan Obat dan Makanan BPOM RI, seperti dikutip Antara, Selasa (27/9/2022).
Ia mengatakan, penertiban tautan yang tidak memiliki izin penyelenggara sistem elektronik itu ditempuh BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Indonesian E-Commerce Association.
“BPOM ada program pencegahan peredaran dan pemasukan makanan ilegal pada ruang digital untuk menjawab tantangan peredaran obat dan makanan ilegal masuk ke Indonesia,” katanya.
BPOM telah mengidentifikasi kasus peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Di antaranya disebabkan perdagangan bebas secara online yang menyebabkan produk kosmetik luar negeri yang tidak aman masuk ke Indonesia dengan mudah tanpa izin untuk diperjualbelikan.
Pemicu lainnya adalah kesadaran masyarakat Indonesia yang masih kurang terkait penggunaan kosmetik yang sudah memiliki izin edar pemerintah. “Permintaan masyarakat lebih banyak pada produk luar negeri,” katanya.
Selain itu, menurutnya banyak publik figur dan idola remaja yang turut terlibat mempromosikan produk kosmetik tersebut kepada konsumen di Indonesia.
“Ekspektasi masyarakat menganggap produk itu dapat mempercantik, padahal masih perlu konfirmasi,” katanya.
Kashuri mengatakan, sejumlah strategi yang ditempuh BPOM adalah memberikan peringatan, informasi, dan edukasi agar masyarakat mengonsumsi kosmetik yang sudah berizin resmi dan terjaga khasiat dan kandungannya. (ant/des/ipg)