Jumat, 22 November 2024

BPOM Pastikan 133 Obat Sirop yang Terdaftar Tak Gunakan Empat Pelarut

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi. Obat sirop

Penny K. Lukito Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan bahwa sebanyak 133 obat sirop yang terdaftar di BPOM telah dipastikan tidak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.

“Dari 133 sirop obat yang terdaftar di BPOM tidak menggunakan empat pelarut tersebut yaitu Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol. sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai,” tuturnya dalam konferensi pers yang diterima Antara di Jakarta, Minggu (23/10/2022).

Pihaknya juga melakukan penelusuran data registrasi terhadap 102 obat sirop yang masuk daftar Kementerian Kesehatan terkait pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI).

Hasilnya, 23 obat dipastikan tidak menggunakan keempat pelarut tersebut sehingga aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pemakaian.

Tujuh produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pakai.

Sementara, tiga produk telah diuji dan dinyatakan mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman. Ketiganya termasuk dalam lima produk yang telah diumumkan sebelumnya oleh BPOM.

“Sampai dengan saat ini masih ada 69 lagi produk masih dalam proses sampling dan pengujian. Secepatnya kami akan mengeluarkan secara bertahap,” ujar Penny.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan temuan BPOM terkait pelarut itu tidak berarti merupakan kesimpulan bahwa keempat kandungan tersebut memiliki kaitan dengan penyakit gangguan ginjal.

“Hasil uji cemaran EG dan DEG ini bukan berarti mengatakan atau mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirop obat tersebut memiliki keterkaitan sebab akibat dengan kejadian gangguan ginjal akut pada anak,” pungkasnya.(ant/rum/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs