Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan sejumlah merek obat sirop yang tidak mengandung cemaran Etilen Glikol (EG)/ Dietilen Glikol (DEG) dan aman untuk diedarkan.
Dalam keterangan pers Informasi Kesepuluh Perkembangan Hasil Pengawasan Terkait Sirop Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG)/ Dietilen Glikol (DEG), BPOM menyatakan ada 172 produk obat sirop aman dikonsumsi berdasarkan hasil pengawasan dan verifikasi.
“Hasil verifikasi periode 18 – 29 November 2022, terdapat 46 produk sirop obat yang telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, BPOM menyatakan 172 produk sirp obat dari 22 IF telah memenuhi ketentuan, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan,” mengutip BPOM, Sabtu (3/12/2022).
Dengan demikian, maka informasi produk sirop obat pada Lampiran II Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 Tanggal 17 November 2022 tentang Informasi Kesembilan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirop Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol, dinyatakan tidak berlaku.
BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan sirop obat dalam Kejadian Tidak Diinginkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (KTD GGAPA). Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirop obat.(dfn/ipg)