Sabtu, 23 November 2024

BPOM Ingatkan Risiko Kesehatan Konsumsi Produk Olahan Mengandung Bahan Kimia Obat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Penny K Lukito Kepala BPOM RI menyampaikan pernyataan pers kepada wartawan terkait temuan kasus penyalahgunaan produk olahan pangan ilegal mengandung zat obat di Gedung C BPOM RI, Jakarta, Jumat (4/3/2022). Foto: Antara

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menemukan sejumlah produk olahan dalam kemasan mengandung bahan kimia obat, di daerah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Temuan itu merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait penjualan produk pangan olahan mengandung bahan kimia obat secara daring, serta pengembangan kasus penjualan bahan baku obat ilegal.

Penny Kusumastuti Lukito Kepala BPOM mengatakan, bahan kimia obat tidak boleh digunakan untuk membuat obat tradisional dan pangan olahan.

Dia menjelaskan, bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil bahan khusus untuk produksi obat.

Kalau dua jenis bahan kimia tersebut digunakan tanpa aturan pakai, bisa menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang berbahaya buat kesehatan.

“Bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat itu dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).

Menurutnya, efek samping penggunaan Parasetamol dan Sildenafil secara sembarangan mulai dari ringan, berat, sampai kematian.

Efek samping Parasetamol antara lain mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan penggunaan rutin jangka panjang bisa merusak organ hati dan ginjal.

Sedangkan efek samping Sildenafil mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, sampai reaksi seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan kematian.

Sekadar informasi, dalam operasi di sejumlah lokasi di Jawa Barat, BPOM menemukan produk jadi berupa 15 jenis (5.791 kemasan) pangan olahan, dan 36 jenis (18.212 kemasan) obat tradisional mengandung bahan kimia obat.

Lalu, bahan produksi dan bahan baku berupa 32 kilogram obat ilegal mengandung Parasetamol dan Sildenafil, 5 Kg bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta aneka bahan pengemas seperti aluminium foil untuk kemasan, karton, plastik, dan hologram.

Produk pangan olahan dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

Produk-produk yang dipromosikan sebagai minuman kesehatan itu terindikasi mengandung Paracetamol dan Sildenafil.

Berdasarkan hasil pengusutan, jaringan yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal itu sudah beroperasi selama dua tahun, dari bulan Desember 2019.

Hasil analisis BPOM pada penjualan daring produk Kopi Jantan pada periode Oktober-November 2021, diketahui nilai transaksi rata-rata mencapai Rp7 miliar per bulannya.

Lebih lanjut, Kepala BPOM mengingatkan pelaku usaha obat dan makanan tetap memproduksi sesuai ketentuan, menerapkan cara produksi yang baik, menggunakan bahan-bahan yang aman, serta selalu mengutamakan kesehatan masyarakat.

BPOM juga melarang pelaku usaha melakukan promosi produk berupa informasi yang menyesatkan.

Penny menambahkan, masyarakat bisa berperan aktif melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada BPOM kalau menemukan produk yang tidak sesuai ketentuan, produk ilegal atau terindikasi mengandung bahan berbahaya.

Selain itu, BPOM juga mengimbau masyarakat harus jadi konsumen cerdas, tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan waktu berbelanja produk secara daring.(rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs