Penny K. Lukito Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengatakan bahwa pada Rabu (9/11/2022) BPOM akan mengumumkan tambahan dua perusahaan farmasi yang melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
“Jadi kami akan informasikan, besok hari Rabu ada konferensi pers mengenai tambahan industri farmasi yang tidak memenuhi ketentuan, ada dua,” tuturnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (8/11/2022) dikutip dari Antara.
Sebelumnya, ia mengatakan sudah ada tiga perusahaan farmasi yang melanggar CPOB, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma dan BPOM telah mencabut Sertifikat CPOB dan menarik izin edar sejumlah produk farmasinya sebagai sanksi administratif.
Ketiga perusahaan farmasi di Indonesia itu sedang berproses untuk penetapan pidana, karena sebab terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman yakni Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG).
Penny mengatakan bahwa PT Afi Farma sudah berproses pelimpahan kasus di Bareskrim Mabes Polri.
“Yang dua juga sudah berproses untuk pidana dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya,” katanya.
BPOM meminta para anggota Komisi IX DPR untuk menantikan keterangan lebih rinci mengenai perkembangan kasus tiga perusahaan farmasi tersebut serta tambahan dua perusahaan lagi.
BPOM berkesimpulan, ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, demikian Penny K. Lukito.(ant/rum/ipg)