Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyarankan pemerintah memberi sanksi tegas bagi oknum pelaku usaha yang melanggar kebijakan minyak goreng dari pemerintah dan merugikan masyarakat.
Rizal E Halim Kepala BPKN dalam keterangan pers di Jakarta mengungkapkan pemberian sanksi bisa berupa sanksi administrasi, pembekuan izin, sanksi pidana, hingga pencabutan izin usaha.
“Menurut kami mekanisme yang diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan ada sanksi administrasi, sanksi pembekuan izin, sampai pengenaan sanksi pidana. Tetapi bagi korporasi yang sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, dipertimbangkan dicabut izin usahanya sebagai efek jera bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” kata Rizal seperti dilansir Antara, Kamis (7/4/2022).
Rizal meyakini pelaku usaha minyak goreng tengah memanfaatkan kondisi harga minyak sawit mentah (CPO) internasional yang melonjak tinggi.
Dia berpendapat ada kesempatan yang diambil oleh oknum tertentu baik itu individu, kelompok, atau korporasi, untuk mencari keuntungan lebih besar lagi dengan melanggar kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Contohnya seperti ada oknum pelaku yang mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” tuturnya.
Selain itu, Rizal juga menyinggung soal penyelewengan yang terjadi pada rantai distribusi karena pengawasan yang kurang intensif.
“Pengawasan mengenai minyak goreng dalam tiga bulan terakhir memang tidak cukup intensif. Mulai merebak pengawasan itu saat ditemukan penyelewengan di Medan, tapi sebelumnya itu tidak, padahal kita sudah mengalami sejak tahun lalu,” pungkasnya.(ant/wld/ipg)