BPJS Kesehatan mempertahankan predikat Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) atas laporan keuangan pada tahun 2021, sebagai usaha dalam menetapkan terobosan layanan ditengah Pandemi Covid-19, Selasa (5/7/2022).
“Tahun ini BPJS Kesehatan meraih predikat WTM kedelapan berturut-turut, sejak beroperasi pada tahun 2014, dan predikat ke-30 sejak era PT Askes (Persero),” ujar Ghufron Mukti, Dirut BPJS Kesehatan, seperti yang dikutip dari Antara.
Berdasarkan audit dari Kantor Akuntan Publik, posisi keuangan BPJS Kesehatan, Kinerja Keuangan dan Arus Kas per tanggal 31 Desember 2021, sesuai standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Capaian Dana Jaminan Sosial (DJS) dinyatakan positif atau surplus. Hal tersebut dibuktikan dengan aset neto yang dimiliki sebesar Rp38,7 triliun pada tahun 2021.
“Aset neto tersebut, termasuk kategori sehat serta mampu membayar estimasi 5,15 bulan ke depan. Dalam pencapaiannya, BPJS Kesehatan terus berupaya menciptakan inovasi, dari sisi finansial dan ekosistem digitalisasi, sehingga dapat mempercepat peningkatan mutu layanan,” ujar Ghufron.
Selain capaian WTM, BPJS Kesehatan juga mengumpulkan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang mencapai 235,7 juta jiwa atau sekitar 86 persen dari total penduduk Indonesia hingga Januari 2022.
Seiring pertambahan jumlah peserta JKN, BPJS Kesehatan juga memperluas akses layanan fasilitas kesehatan hingga akhir Desember 2021, yang telah bekerja sama dengan 23.608 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.810 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Dimasa Pandemi, BPJS Kesehatan telah melakukan transformasi layanan secara digital dan pemanfaatan teknologi revolusi industri 4.0 yang bisa diakses hingga seluruh daerah, seperti antrian Online, Layanan Telekonsultasi dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).
Pemanfaatan pelayanan melalui PANDAWA mencapai 4,3 juta, yang terdiri dari layanan administrasi dan informasi layanan. Selain itu, sistem antrian online yang terkoneksi dengan Mobile JKN mencapai 21.066 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 1.433 rumah sakit.
“Jumlah pemanfaatan pelayanan kesehatan terhadap kunjungan mencapai 392,9 juta atau sebanyak 1,1 juta per hari, dan pemanfaatan skrining kesehatan mencapai 2,2 juta skrining,” jelas Ghufron.
BPJS Kesehatan mencatat total iuran per 31 Desember 2021, lebih besar dari yang ditargetkan, yaitu mencapai Rp143,3 triliun.
Sedangkan, total iuran pada 2020 sebesar Rp139,8 triliun. Peningkatan jumlah iuran tersebut didukung dari jumlah kanal pembayaran yang tersebar di 696.569 titik, terdiri dari kanal perbankan, nonperbankan hingga Kader JKN.
BPJS Kesehatan juga menggandeng sejumlah perbankan dalam menyediakan layanan supply infrastructure financing untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana FKTP BPJS Kesehatan.
Tahun 2021, BPJS Kesehatan menerapkan mekanisme pemberian uang muka pelayanan kesehatan pada rumah sakit dan klinik utama untuk memperlancar arus kas keuangan fasilitas kesehatan. (ant/des/ipg)