Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang oknum perangkat desa berinisial P (32) di Tulungagung karena diduga memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Kami sudah mengintai pelaku ini beberapa lama,” kata Munir Riyanto Kasi Pemberantasan BNNK Tulungagung, di Tulungagung, Kamis (17/11/2022).
Mengutip Antara, Munir mengatakan, pelaku P kini ditahan dan dijerat Pasal 112 jo 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dia melanjutkan, petugas menangkap tersangka atas informasi yang diberikan warga. “Dari informasi ada warga yang menggunakan sabu,” tutur Munir.
Menurut dia, petugas melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku dan berhasil diamankan pada Senin (14/11/2022).
Sempat dimintai keterangan, namun pelaku tidak mau mengaku. Akhirnya, petugas tak putus asa dan melakukan tes urine pelaku. “Tes urine positif langsung kita lakukan penggeledahan,” paparnya.
Munir juga memaparkan, dari penggeledahan yang dilakukan, pihaknya menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram yang dibungkus dengan klip, bong, pipet, bekas bungkus sabu, dan korek api.
“Kemungkinan dia memakainya sekitar 3 hari lalu,” terangnya.
Dia mengatakan, pelaku mengaku belum lama memakai barang haram itu. Meski demikian, penyidik tidak percaya atas pengakuan pelaku.
Selain itu, pelaku mendapat barang itu dari teman dekat. Namun, temannya menghilang pascapelaku diamankan.(ant/tik/ipg)