Jumat, 22 November 2024

BNN-Polri Sepakat Utamakan Rehabilitasi untuk Pecandu Narkoba

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bareskrim Polri menandatangani perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan rehabilitasi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika. Foto: BNN

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bareskrim Polri menandatangani perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan rehabilitasi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.

Dr. Petrus Reinhard Golose Kepala BNN mengatakan, upaya rehabilitasi bagi pecandu dan penyalah guna narkoba penting untuk terus digencarkan, mengingat angka prevalensi penyalah guna narkoba menyentuh angka 1,95 persen atau lebih dari 3,6 juta jiwa.

Selain itu, jumlah penyalah guna yang masuk ke dalam Lapas untuk di kota besar berada pada kisaran angka di atas 70 persen, dan di kota kecil sekitar 50 persen.

“Oleh karena itulah, diperlukan upaya yang lebih serius untuk mencegah kelebihan kapasitas lapas, yaitu dengan tidak menerapkan pasal pada para penyalah guna narkoba yang menuju kepada Criminal Justice System, kecuali mereka memang benar-benar masuk ke dalam jaringan sindikat,” kata Golose, Selasa (12/7/2022) di Gedung Bareskrim Polri.

Dalam kesempatan tersebut ia berpesan agar pecandu dan penyalah guna narkoba berani melapor dan menjalani rehabilitasi.

Ketika disinggung tentang penerapan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkoba, ia menjelaskan terdapat Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang berperan penting dalam menentukan apakah penyalah guna tersebut masuk dalam jaringan atau hanya sebatas pengguna.

“Jika hanya seorang pengguna maka dia harus diselamatkan dengan rehabilitasi bukan masuk ke dalam Criminal Justice System,” tegasnya.

Pelaksanaan Asesmen Terpadu oleh TAT merupakan salah satu poin dari ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama antara BNN RI dengan Bareskrim Polri.

Dalam naskah perjanjian tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan asesmen terpadu diajukan oleh penyidik ke sekretariat TAT paling lama 3×24 jam sejak dilakukan penangkapan.

Sedangkan, pemberitahuan hasil rekomendasi TAT diterbitkan paling lama 6×24 jam sejak penangkapan oleh penyidik.

Ketika terkendala geografis, maka petugas TAT dapat mendatangi lokasi pecandu dan korban penyalahguna narkoba atau melakukannya secara daring.(dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs