Jumat, 22 November 2024

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini Rp39 Juta Per Jemaah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yandri Susanto Ketua Komisi VIII DPR RI (batik cokelat) mengumumkan hasil kesepakatan rapat bersama Menteri Agama terkait BPIH tahun 2022, di Gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (13/4/2022). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama, malam hari ini, Rabu (13/4/2022), menggumumkan kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 atau 1443 Hijriah.

Dalam keterangan pers, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Yandri Susanto Ketua Komisi VIII DPR RI mengatakan, BPIH rata-rara untuk musim haji tahun ini Rp81.747.844 per jemaah.

“Biaya haji yang ditanggung calon jemaah haji tahun 2022, sebanyak Rp39.886.009 per jemaah,” ujarnya.

Nominal tersebut ditetapkan sesudah melalui kajian dan pembahasan dalam serangkaian rapat kerja antara pemerintah dengan DPR.

Walau ada kenaikan biaya dibanding dua tahun lalu, legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan biaya haji tambahan tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.

“Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account milik para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” ucapnya.

Lebih lanjut, Ketua Komisi VIII DPR RI menjelaskan, penetapan biaya haji tahun ini menggunakan asumsi kuota jemaah Indonesia yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau 50 persen dari kuota haji tahun 2019.

Jumlah tersebut terbagi dua kelompok, yaitu haji reguler sebanyak 101.660 orang, dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Seiring kenaikan biaya haji, pemerintah akan meningkatkan pelayanan kepada jemaah. Antara lain, jatah makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah bertambah dari dua kali menjadi tiga kali per hari.

Seperti diketahui, Indonesia sudah dua tahun terkahir tidak memberangkatkan jemaah haji karena pandemi Covid-19.

Tahun ini, Kerajaan Arab Saudi kembali mengizinkan satu juta orang dari seluruh dunia untuk menunaikan ibadah haji, dengan sejumlah syarat seperti maksimal usia jemaah 65 tahun, dan sudah menerima suntikan vaksin Covid-19 dua dosis.

Tapi, Pemerintah Indonesia sampai sekarang belum mendapat kepastian berapa kuota haji yang bisa berangkat ke Tanah Suci.(rid/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs