Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Jatim), menerima sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, yang sebelumnya dikuasai pihak lain dan dua sertifikat aset tanah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pertamina (Persero), di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (20/7/2022).
Melalui bantuan dan sinergitas dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Khofifah berhasil menyelamatkan tiga aset besar milik Pemprov Jatim dengan total nilai mencapai Rp 1,068 Trilliun.
“Mudah-mudahan apa yang terbangun dengan sangat baik, kita bisa bangun dengan sinergi berikutnya, karena memang masih kita temukan bidang lahan di berbagai titik yang kepemilikannya masih dalam sengketa atau dalam penguasaan pihak lain,”ujar Khofifah di Kantor Kejati Jatim, Rabu.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, aset yang berhasil diselamatkan meliputi halaman samping RSUD Husada Prima senilai Rp5 miliar, kemudian aset RSUD Dr Soetomo dengan nilai Rp705,692 miliar dan RSJ Menur senilai Rp357,9 miliar.
Dari tiga aset yang berhasil diselematkan, sertifikat aset RSUD Husada Prima telah diterima Rabu hari ini. Sertifikat aset tersebut berokasi di Jalan Karang Tembok No 39, Surabaya.
Aset Pemprov Jatim di RSUD Husada Prima ini, merupakan transformasi Rumah Sakit Jiwa Pegirian yang dikelola oleh Pemerintah Pusat senilai Rp5 miliar, terdiri dari bangunan rumah sakit, gudang, dan rumah dinas yang ditempati oleh pegawai rumah sakit seluas 9.608 m2.
“Rumah-rumah dinas sepanjang itu pada dasarnya adalah milik Pemprov. Pada saat itu, saya minta kepada Wahid Wahyudi Plt Sekdaprov untuk koordinasi intensif supaya jadi amal jariyah beliau. Karena Plt pun masa jabatannya terbatas,” urai Khofifah.
Dengan berbagai kecepatan dan support dari Kajati Jatim dan Kakanwil BPN Jatim , kata Khofifah, dalam waktu yang sangat cepat Provinsi Jatim bisa mendapatkan keabsahan kepemilikan.
Lebih lanjut, untuk aset RSUD Dr Soetomo yang berhasil diselamatkan dengan total Rp705,692 miliar, diketahui merupakan tanah seluas 176.423 meter persegi. Di dalamnya termasuk rumah dinas seluas 1.430 meter persegi.
“Saat ini untuk rumah dinasnya ditempati oleh pensiunan dari pegawai RSUD Dr Soetomo. Alhamdulillah aset tersebut telah kembali menjadi milik Pemprov Jatim,” ucapnya.
Lalu untuk aset RSJ Menur yang berhasil diselamatkan kembali menjadi milik Pemprov Jatim nilainya mencapai Rp357,9 miliar, merupakan tanah bangunan perkantoran dengan luas 45.140 meter persegi. Khofifah bersyukur aset-aset tersebut telah dimiliki keabsahannya sebagai aset milik Pemprov Jatim.
Untuk itu, ia turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu penyelamatan aset. Terutama Kejati Jatim dan BPN Jatim serta Kantah BPN Surabaya 1 dan 2.
“Terima kasih, Ibu Kajati Jatim dan jajaran khususnya Asdatun dan juga Kakanwil BPN. Khususnya Kantah 1 dan 2 BPN Surabaya. Seterusnya, sinergi seperti ini mudah-mudahan akan terus terbangun sehingga aset-aset negara terutama yang ada di dalam sengketa atau penguasaan pihak lain bisa kita dapatkan kembali,” ujarnya.
Selain tiga aset itu, saat ini yang juga tengah dalam proses upaya penyelamatan aset adalah lahan sekitar 476.434 meter persegi di Puspa Agro, dengan nilai perolehan Lahan Rp61.902.685.000 dan nilai appraisal Rp228.688.320.000.
Dalam hal ini, Gubernur Jatim tengah berupaya agar aset yang sedang dalam proses kepengurusan sertifikasi tersebut, bisa kembali menjadi kepemilikan Pemprov Jatim.
Sebagai informasi, pada tahun 1952, aset tanah bangunan serta barang inventaris RS Husada Prima tersebut diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur seperti yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 1952.
Lalu pada 1977, RSJ Pegirian pindah ke Menur yang menyebabkan lahan dan bangunan RSJ Pegirian beralih fungsi menjadi Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru (BP4) Surabaya. BP4 Surabaya inilah yang hingga saat ini menjadi RS Husada Prima.
Kemudian pada 28 Juni 2022, Plt. Sekda Pemprov Jatim memohon bantuan hukum non-litigasi kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim, dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara.
Permohonan ini lalu segera ditindaklanjuti oleh Kejati Jatim, dengan berkoordinasi kepada berbagai pihak, khususnya Kantor Pertanahan Surabaya II. Tak lama setelahnya, pada 6 Juli 2022, berhasil dilakukan pengukuran luas lahan oleh tim dari Kantor BPN Surabaya II.
Selain penyerahan sertifikat aset yang diberikan kepada Pemprov Jatim, BPN juga memberikan dua sertifikat aset kepada PT Pertamina (Persero) yang masing-masing berada di Jl. Dr. Soetomo no. 68 dan Jl. Marmoyo no. 2, Surabaya. Sertifikat ini diterima langsung oleh Yanuar Budi Hartanto Senior Vice President (SVP) Aset Manajemen Pertamina
Jonahar Kepala Kanwil BPN Jatim mengatakan, pihaknya akan berkomitmen dalam meningkatkan kinerja penyelamatan aset negara dan pemerintah daerah di Jatim.
“Insya Allah kami berkomitmen seperti kami saat bertugas di Jawa Tengah, bekerja untuk membantu menyelesaikan aset-aset yang sekarang dikuasai oleh orang lain maupun aset yang belum disertifikatkan yang tidak dikuasai orang lain,”ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Mia Amiati Kajati Jatim, yang menyebut jika sinergi luar biasa dalam menyelamatkan aset negara dan pemerintah, menjadikan tim kejaksaan bisa melangkah lebih jauh lagi lebih cepat tepat akurat.
Sehingga keberadaan atau kehadiran dari jaksa pengacara negara benar-benar ada dan bisa bermanfaat khususnya bagi Pemprov Jatim. (tha/bil/ipg)