Jumat, 22 November 2024

Berniat Balas Dendam, Anggota Perguruan Silat di Sidoarjo Salah Aniaya Teman Seperguruan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Jajaran Polresta Sidoarjo saat menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku dalam melakukan pengeroyokan dan penganiayaan, Kamis (11/8/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Setelah video kejadian pengeroyokan dan penganiayaan ANF di Jalan Ponti Sidoarjo oleh oknum anggota perguruan silat tersebar, padepokan bela diri korban berniat untuk balas dendam.

ANF yang saat itu hendak menutup angkringan pada Minggu (7/8/2022) dini hari, dianiaya sejumlah oknum perguruan silat yang tengah konvoi usai menjalani tes mental di sebuah kuburan di desa Sidoarjo. Ia dianiaya karena mengenakan baju dari perguruan silat lain, yang ditengarai berkonflik dengan padepokan bela diri gerombolan pelaku.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengatakan, anggota perguruan silat ANF langsung menyisir jalan hingga sampai di depan Museum Mpu Tantular Sidoarjo.

“Di sana mereka menemukan dua orang dan langsung mereka aniaya menggunakan tangan kosong bahkan senjata tajam. Setelah menganiaya, mereka baru mengetahui jika dua orang itu sesama perguruan,” kata Kusumo saat memberi keterangan di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (11/8/2022).

Beberapa barang bukti para pelaku yang digunakan untuk menganiaya korbannya dipamerkan di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (11/8/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kusumo merinci, jika penganiayaan yang dilakukan mereka cukup brutal. Dua korban penganiayaan di Museum Mpu Tantular berinisial FAP dan FDS itu harus menerima sejumlah pukulan dan tebasan senjata tajam.

Kaki bagian kiri korban FAP harus terluka setelah dibacok dengan pedang samurai. Sedangkan korban FDS mengalami pingsan setelah ditabrak motor oleh salah satu pelaku. Kusumo menyebut, dalam upaya balas dendam ini ada delapan orang yang ikut terlibat.

Sementara itu, delapan pelaku pengeroyokan yang diamankan polisi antara lain AS, AA, AM, FD, EP, MF, ID, dan LA. Untuk ID dan LA keduanya masih di bawah umur.

Untuk motif dari kedelapan pelaku tersebut, Kusumo menjelaskan ada upaya balas dendam atau serangan balik terkait rekan seperguruan yang diserang di Jalan Ponti dan videonya disebar ke grup ranting.

Akibat kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum anggota perguruan silat di Sidoarjo ini, Polresta Sidoarjo telah mengamankan total 12 pelaku, di mana dua di antaranya masih di bawah umur.

Oleh kepolisian, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Serta Pasal 170 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan Pasal 351 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs