Jumat, 22 November 2024

Berkedok Tawarkan Investasi Perumahan, Seorang Dirut Jadi Tersangka Mafia Tanah

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Poda Jatim (kiri) dan Kombe Pol Totok Suharyanti Dirreskrimum Polda Jatim saat memberikan keterangan kasus mafia tanah di Mapolda Jatim, Senin (22/8/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Tersangka MA (46) Direktur Utama (Dirut) PT Developer Properti Indoland dibekuk polisi setelah dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok dana investasi pembangunan perumahan serta penjualan rumah di Grand Emerald Malang.

Kombes Pol Totok Suharyanto Dirreskrimum Polda Jatim mengatakan, MA melakukan penipuan tersebut sejak tahun 2017 sampai 2022. Terbongkarnya motif MA setelah pihak kepolisian menerima 11 laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh tersangka.

“Pada tahun 2017 tersangka menawarkan investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Malang. Tersangka berjanji kepada para korban akan menyerahkan unit sesuai peranjian tenggat waktu yang ditetapkan,” kata Totok di Mapolda Jatim, Senin (21/8/2022).

Totok melanjutkan, setelah menawarkan investasi dan rumah tersebut akhirnya para korban tergiur dengan membayar sejumlah uang kepada MA. Nilai yang dibayar oleh para korban kepada tersangka antara Rp120-150 juta per kavling.

Saat waktu perjanjian penyerahan unit sudah jatuh tempo, MA justru tidak memberikan unit kepada para korban. Meski para korban sudah melayangkan somasi namun tidak kunjung mendapat respon positif dari tersangka.

“Yang menjadi persoalan adalah objek tanah yang ditawarkan dan dijual belum terealisasi menjadi tanah milik tersangka, artinya tanah masih milik orang lain. Hasil uang dari para korban juga digunakan tersangka untuk keuntungan pribadi,” ujar Totok.

Dalam kasus ini, tersangka telah melakukan penipuan kepada 41 orang dan mengakibatkan kerugian senilai Rp5.620.359.229. Selain itu, polisi juga memasang plang penyitaan tanah yang dijual seluas 6,7 hektare.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(wld/gat/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs