Jumat, 22 November 2024

Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Sudah P21

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi istrinya saat menjalani sidang rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Foto: Antara

Kejaksaan Agung menetapkan berkas penyidikan lima orang tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah lengkap atau istilahnya P21.

Masing-masing atas nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Pengumuman status itu disampaikan Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), siang hari ini, Rabu (28/9/2022), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Menurut Fadil, syarat formil dan materiil terkait anatomi kasus serta kesesuaian alat bukti pidana yang disusun Tim Penyidik Bareskrim Polri sudah terpenuhi.

“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,” ujarnya.

Selain berkas pidana lima tersangka, Jampidum menyebut berkas perkara tujuh tersangka yang menghalangi pengusutan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J juga sudah P21.

Ketujuh tersangka yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Jampidum menambahkan, pihaknya akan menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan obstruction of justice untuk mempersingkat persidangan.

Rencananya, pekan depan Penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Kemudian, para tersangka dua kasus tersebut menunggu proses persidangan di pengadilan.

Sebelumnya, Senin (29/8/2022), Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J kepada Penyidik Bareskrim Polri.

Pengembalian berkas itu dilakukan karena syarat formil dan materiilnya belum cukup lengkap untuk dibuktikan di persidangan.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs