Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya memusnahkan peredaran berbagai produk ilegal senilai Rp5,6 miliar. Peredaran terbanyak didominiasi oleh barang kosmetik yang dijual di kios-kios di Surabaya.
Rustyawati Kepala BBPOM Surabaya menjelaskan pemusnahan hari ini dengan barang bukti sebanyak 10 perkara. Dan sudah mendapat putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
“Untuk total produk yang dimusnahkan ada 1.673 item, 333.806 pcs,” kata Rustyawati waktu ditemui di Balai BPOM Surabaya, Senin (19/12/2022).
Sedangkan untuk rinciannya produk ilegal tersebut antara lain terdiri atas 911 item (210.282 pcs) kosmetik ilegal senilai Rp4.333.407.950, lalu 202 item (47.593 pcs) obat tradisional ilegal senilai Rp675.694.000, selanjutnya pangan tanpa izin edar sembilan item (75.005 pcs) senilai Rp622.380.000.
Selanjutnya 549 item (900 pcs) obat keras senilai Rp28.393.000 dan dua item (26 pcs) obat tanpa izin edar senilai Rp28.393.000.
Sedangkan untuk proses pemusnahan dilakukan secara virtual yang ditandani dengan pengangkutan produk ilegal itu memakai tiga truk yang ada di Lawang, Malang sebagai lokasi pemusnahan barang.
“Masyarakat harus lebih waspada terhadap peredaran produk ilegal karena akan menganggu kesehatan,” imbuh Rustyawati.
Supaya lebih mewaspadi produk ilegal, Rustyawati mengajak masyarakat untuk mengecek isi barcode atau nomor perizinan memakai aplikasi BPOM Mobile.
Aplikasi itu berfungsi menunjukkan leglitas produk dalam memenuhi standar kesehatan. Sehingga masyarakat bisa tahu mana produk yang aman dikonsumsi dan tidak.
“Kalau standar BPOM di kemasan produk seperti ini (obat penambah stamina pria) tampilannya tidak mungkin se vulgar ini,” kata Rustyawati sambil menunjukkan produk.
Produk seperti obat ilegal, kata Rustyawati tidak dijual di apotik. Karena BPOM menerapkan pengawasan yang ketat terhadap peredaran obat yang ada di apotik.
Selain itu, peningkatan konsumsi produk ilegal ini lebih masif dikonsumsi masyarakat pada waktu periode pandemi ketimbang pasapandemi. Hal itu dikarenakan aktivitas masyarakat yang kurang.
Meski demikian, Rustyawati menegaskan kalau peredaran obat dan makanan ilegal merupakan kejahatan kemanuasiaan karena berisiko membahayakan kesehatan kepada kelompok tertentu.
Seperti kelompok dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi anak kecil, ataupun orang lanjut usia.
“Kami selalu melakukan pengawasan tapi tetap ada yang melanggar. Kios-kios itu hanya menjual eceran, kami akan cari siapa produsennya,” ucapnya.(wld/iss/rst)