Jumat, 22 November 2024

Baznas Jatim Harap Masyarakat Tidak Takut Percayakan Donasi Melalui Lembaga Sosial

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi pembayaran zakat lewat website BAZNAS. Foto: baznas.go.id

Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyalahgunakan dana donasi yang mereka kumpulkan dari warga. Buntutnya,  masyarakat mulai khawatir berdonasi melalui lembaga sejenis.

Menanggapi hal tersebut, Beni Nur Kepala Bidang Pengumpulan Badan Amil Zakat Nasional Jawa Timur (Baznas Jatim) pada Radio Suara Surabaya, Kamis (7/7/2022) meminta agar warga tidak lagi takut berdonasi melalui lembaga sosial. Sebab, lembaga sosial yang memiliki izin resmi, pengawasannya sudah berlapis-lapis.

“Yang mengawasi kalau di bidang keagamaan yah berarti ikut Kemenag (Kementerian Agama), kalau sosial secara umum bisa Kemensos (Kementerian Sosial). Selain itu kalau soal Zakat, lembaga tadi juga diharuskan berdiri di bawah naungan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat,” ujarnya.

Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan jika ada tiga unsur pengawasan, yakni melalui menteri, kepala daerah, dan masyarakat. Secara umum di dalam auditnya juga ada tiga lapis, yaitu audit internal dan eksternal, serta audit syariah.

“Artinya sistem keamanan seefektif mungkin. Itu juga harusnya berlaku sama dengan lembaga sosial biasa, karena mereka juga mengelola dana publik (masyarakat),” jelasnya.

Beni Nur juga menjelaskan, didalam pengelolaan zakat dan shodaqoh, ada kewajiban untuk memberikan laporan selama enam bulan sekali, baik di tingkat nasional pada Presiden, maupun Provinsi pada Gubernur. Mekanisme tersebut, dapat memperkecil kemungkinan kebocoran dan penyelewengan.

“Di dalam Pasal 39, 40dan 41 tentang pengelolaan zakat juga disebutkan, terdapat sanksi yang tegas sekali. Jika ditemui penyaluran donasi tidak tepat sasaran dan tidak sesuai, si pengelola bisa kena pidana kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp500 juta,” ungkapnya.

Beni juga ikut menyayangkan kasus ACT yang sangat merugikan banyak umat. Secara tidak langsung, hal tersebut sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat. Apalagi pasca pandemi Covid-19 dua tahun terakhir, Beni menyebut kebutuhan masyarakat miskin akan bantuan dana sosial sangat tinggi.

Kedepan, Beni juga menghimbau masyarakat untuk memilih lembaga sosial yang benar-benar sudah memiliki legalitas (izin) dari pemerintah. “Kita kalau bisa juga harus melihat kinerja keuangannya. Semisal target sasaran yang akan diberikan donasi, sudah pas atau tidak,” tuturnya.

Untuk diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2022. Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.

Muhadjir Effendy Menteri Sosial Ad Interim mengungkapkan, pencabutan itu dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT. (bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs