Jumat, 22 November 2024

Bareskrim Tetapkan Presiden dan Mantan Presiden ACT Jadi Tersangka

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan A (Ahyudin) pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Ibnu Khajar Presiden ACT menjadi tersangka.

Selain itu, Bareskrim juga menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing HH dan NIA anggota pembina ACT. Sehingga total 4 (empat) tersangka.

Demikian disampaikan Kombes Pol Helfi Assegaf Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dalam konferensi persnya, Senin (25/7/2022) di Mabes Polri.

“Jadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan empat tersangka, yakni saudara A, IK, H dan NIA,” ujar Helfi.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Helfi, keempatnya belum ditahan, karena penyidik perlu berkoordinasi lagi.

” Penyidik akan koordinasikan lagi dulu untuk penangkapan dan penahanan,” jelasnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ACT ini, Bareskrim melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2018. Pada saat itu, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Awalnya, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Tetapi dalam perjalanannya, dana yang diberikan itu diduga disalahgunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi para petinggi ACT.(faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs