Jumat, 22 November 2024

Bareskrim Polri Tetapkan Ferdinand Hutahean Jadi Tersangka

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Brigjend Ahmad Ramadhan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri. Foto: Humas Polri

Ferdinand Hutahean (FH) pegiat media sosial yang juga eks kader Partai Demokrat resmi menjadi tersangka. Setelah menjadi tersangka, Bareskrim juga langsung menangkap dan menahannya.

FH awal diperiksa sebagai saksi karena cuitannya di akun Twitter @FerdinandHaean3. Setelah diperiksa hampir 12 jam, akhirnya tim penyidik siber Bareskrim Polri menetapkan FH sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan ujaran bermuatan SARA (Suku Agama, Ras dan Antar golongan).

Brigjend Ahmad Ramadhan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri menegaskan, FH ditahan selama 20 hari ke depan, dan selanjutnya bisa diperpanjang. Menurut Ahmad, FH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan melakukan gelar perkara.

” Iya sudah ditahan rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri,” ujar Ahmad, Senin malam (10/1/2022).

Alasan penahanan, kata Ahmad, karena dikhawatirkan FH akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Kata Ahmad, FH diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE.

” Dari pasal yang disangkakan itu, ancaman hukuman terhadap FH adalah 10 tahun,” tegas Ahmad.

Sekadar diketahui, dalam akun Twitter Ferdinand Hutahean yakni @FerdinandHaean3 terdapat cuitan berbunyi ” Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”.

Setelah terjadi polemik, dan dilaporkan anggota KNPI ke Bareskrim Polri, FH kemudian menghapus cuitannya tersebut, dan meminta maaf kepada umat muslim karena kekhilafannya tersebut.

Atas penahanan ini, tim kuasa hukum FH akan mengajukan penangguhan penahanan.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs