Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, memblokir 843 rekening bank untuk mengusut aliran dana donasi yang diduga diselewengkan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kombes Pol Nurul Azizah Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri mengatakan, dari 843 rekening bank, beberapa di antaranya terdeteksi milik petinggi dan mantan petinggi ACT yang sekarang berstatus tersangka.
“Penyidik Bareskrim melakukan pemblokiran sesudah menelusuri data yang disuplai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujarnya dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Selain itu, ada sejumlah rekening lain milik Yayasan ACT dan afiliasinya yang diblokir penyidik berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait kasus tersebut, penyidik berencana memeriksa kepemilikan 777 rekening ACT untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos, penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan,” tegasnya.
Sekadar informasi, Bareskrim sudah menetapkan Ahyudin pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar Presiden ACT, serta Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari petinggi ACT sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi.
Keempat tersangka terancam jerat Pasal 372, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka juga bisa dijerat Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.(rid/ipg)