Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya meminta kepastian data luas hutan di Kota Surabaya, Jatim, yang saat ini dikelola sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah kota setempat.
Josiah Michael Ketua Bapemperda DPRD Kota Surabaya di Surabaya, Jumat (21/1/2022) mengatakan, data tersebut diperlukan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan percepatan realisasi Perda 15 Tahun 2014 tentang Hutan Kota.
“Saya harap dalam waktu dekat DKPP (Dinas Ketahanana Pangan dan Pertanian) dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dapat memberikan data luasan hutan kota lengkap dengan lokasinya,” katanya seperti yang dilansir Antara.
Dalam Perda 15 Tahun 2014 Tentang Hutan Kota diatur tentang target luasan hutan kota di Surabaya, yakni sebesar 10 persen atau 3.500 hektare dari total luas wilayah Surabaya di kisaran 35 ribu hektare.
Menurut dia, bila perlu data hutan kota di Surabaya dibuka kepada publik supaya menjadi terang-benderang.
“Karena saya lihat Kepaka Dinas DKPP kelihatannya juga masih bingung. Jadi ini usaha kami untuk memastikan tercapainya Perda 15/2014 di 2024,” kata legislator dari fraksi PSI.
Ia mengingatkan, dalam perda tersebut sudah dijelaskan bahwa pengertian hutan adalah ekosistem yang didominasi oleh pepohonan. Luasnya juga sudah diatur minimal 2.500 meter persegi serta harus ditetapkan oleh pejabat berwenang.
“Dari batasan-batasan ini semestinya dinas bisa sortir mana saja yang memenuhi kriteria sebagai hutan kota. Pemkot kan pasti punya catatan semua asetnya, harusnya sehari juga bisa selesai ini,” kata anggota Komisi A DPRD Surabaya ini.
Josiah juga menekankan bahwa sudah saatnya Surabaya meningkatkan dominasi pepohonan tinggi di RTH Surabaya sehingga dapat meningkatkan kerapatan pohon. Diketahui ekosistem yang didominasi oleh pepohonan akan lebih efektif menyerap CO2 dibandingkan dengan ekosistem tumbuhan rendah seperti rumput, semak, dan perdu.
“Jika bisa ekspansi ke tempat-tempat baru tentu lebih baik, misalnya dengan memanfaatkan aset Pemkot yang belum terbangun atau sudah tersewa pihak swasta tetapi dimangkrakkan, terutama yang berada ditengah kota,” ujarnya.
Akan tetapi, lanjut dia, jika anggaran belum siap, bisa mengatur ruang terbuka hijau (RTH) yang ada agar dijadikan hutan kota. Tujuannya supaya Perda 15 tahun 2014 terwujud dan yang paling penting suhu dan emisi karbon bisa ditekan.
Diketahui Pemkot Surabaya telah memperbanyak hutan kota di sejumlah wilayah sebagai upaya mencegah banjir dan menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan.
Saat ini hutan kota yang sudah dimiliki Surabaya tersebar di sejumlah wilayah seperti di Pakal dengan luar 13 hektare, Balas Klumprik seluas 4,3 hektare, dan kawasan Pamurbaya seluas 500 hektare. Semua hutan kota itu dilengkapi waduk untuk mengendalikan air.(ant/tin/ipg)