Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, kabarnya akan dilelang oleh salah satu situs penjualan real estate asing pada Desember 2022 mendatang.
Resor yang selanjutnya disebut Widi Reserve itu, punya luas keseluruhan lahan sekitar 10 ribu hektare, hampir seukuran pulau Bora-Bora di Polinesia, Prancis.
Selain bentangan pantai sepanjang 150 kilometer, beberapa daya tarik Widi Reserve, yakni hutan bakau, dan ekosistem bawah laut seperti terumbu karang, dan ratusan spesies ikan yang hidup di kawasan lepas tersebut. Bahkan, kadang dapat ditemui paus biru yang berenang melewati perairan tersebut.
Melansir laporan CNN Travel, Kamis (24/11/2022), pihak real estate asing sebelumnya telah mengakusisi saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII), sebuah perusahaan atau badan usaha kategori Penanaman Modal Asing (PMA). Dari hasil penelusuran di internet, sampai saat ini masih belum diketahui nama perusahaan pemilik tersebut.
Dengan akusisi tersebut, pihak real estate asing terkait selaku pemilik otomatis bebas mengembangkan pulau sesuai dengan keinginannya, termasuk melakukan lelang.
PT LII sendiri diketahui telah memperoleh izin prinsip pada tahun 2016 dari Pemerintah Provinsi setempat, atas rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP), yang kembali diperbarui pada tahun 2018.
Namun, sampai saat ini masih belum ada realisasi pembangunan sampai adanya informasi lelang tersebut.
Sementara untuk prosesi lelang sendiri, kabarnya dilakukan oleh Sotheby’s Concierge Auctions, situs lelang asing yang berbasis di New York Amerika Serikat (AS), pada 8 -14 Desember 2022 mendatang.
Charlie Smith Wakil Presiden Eksekutif untuk EMEA (Eropa, Timur Tengah, dan Afrika), dalam Lelang Pramutamu Sotheby mengharapkan tawaran untuk kepulauan ini lebih signifikan.
“Setiap miliarder dapat memiliki pulau pribadi, tetapi hanya satu yang dapat memiliki kesempatan eksklusif ini yang tersebar di lebih dari 100 pulau,” katanya dalam sebuah pernyataan pers.
Calon pembeli, diminta menyiapkan deposit minimal sebesar US$100 ribu atau sekitar Rp1,5 miliar untuk membuktikan keseriusan mereka membeli Widi Reserve.
Rencana lelang Widi Reserve tersebut oleh pihak asing, saat ini dapat perhatian dari banyak pihak terkait pemberitaan yang beredar luas.
Sementara itu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) mengecam lelang tersebut.
Jodi Mahardi juru bicara Menkomarves dalam keterangan resminya, Kamis (23/11/2022), menegaskan pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh.
“Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ungkap Jodi.
Dia menambahkan apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan atau subjek hukum nasional, maka proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan,” tuturnya. (bil/ipg)