Irjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri menjelaskan, sesuai arahan Kapolri, pelaksanaan ekshumasi atau autopsi ulang harus dilakukan secepatnya.
Menurut Dedi, berdasarkan hasil komunikasi antara Dirtipidum Bareskrim Polri dengan ketua perhimpunan kedokteran forensik, pengacara keluarga Brigadir J, dan para pakar forensik, diputuskan autopsi ulang dilakukan Rabu (27/7/2022) di Jambi.
“Perlu saya informasikan lagi kepada rekan-rekan hasil komunikasi Pak Dir (Dirtipidum) dengan pengacara, ketua perhimpunan kedokteran forensik Indonesia, dan para pakar forensik diputuskan untuk pelaksanaannya di Jambi pada hari Rabu besok,” ujar Dedi di sela-sela Pra Rekonstruksi di TKP kejadian kediaman Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Kata dia, Tim Khusus akan berangkat ke Jambi hari Selasa (26/7)2022), yang kemudian akan melaksanakan ekshumasi atau autopsi ulang pada hari Rabu nya bersama para ahli di bidangnya.
“Jadi Tim akan berangkat dari Selasa, dan Rabu akan kita laksanakan ekshumasinya dengan menghadirkan para pihak dan tentunya pihak-pihak yang ekspert di bidangnya,” jelasnya.
Oleh karenanya, Dedi minta kepada media untuk bisa meluruskan tentang berbagai macam spekulasi informasi yang berkembang.
“Jangan berspekulasi tentang lukanya, tentang benda ini benda itu. Nanti expert (ahli) yang menjelaskan. Tentunya sekali lagi saya sampaikan, proses pembuktiannya harus secara ilmiah,” terang Dedi.
“Secara yuridis harus terpenuhi, unsur-unsur keilmuan harus terpenuhi, metode ilmunya dan peralatan yang digunakan,” imbuhnya.
Dedi kembali menegaskan bahwa komitmen Kapolri dengan dibentuknya Tim Khusus ini menunjukkan kalau pimpinan Polri sangat perhatian, dan kasus ini harus dapat diungkap sejelas-jelasnya kepada publik.
“Tentunya ada kaidah-kaidah juga yang menurut hukum acara pidana tidak bisa diungkap secara detil ya, karena itu nanti masuk kepada materi penyidikan,” pungkas Dedi.(faz/iss)