Jumat, 22 November 2024

Autopilot Bermasalah, Pengadilan Perintahkan Tesla Ganti Rugi Rp1,7 Miliar

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Tesla SUV Model X. Foto: Tesla

Pengadilan Munich telah memerintahkan Tesla untuk membayar ganti rugi 112.000 euro (Rp1,7 miliar) kepada pelanggan untuk SUV Model X karena masalah pada fungsi autopilotnya, demikian laporan Der Spiegel, dikutip Reuters pada Minggu (17/7/2022).

Sebuah laporan teknis menunjukkan kendaraan itu tidak dapat mengenali rintangan seperti penyempitan lokasi konstruksi dan kadang-kadang akan mengaktifkan rem secara tidak perlu.

Pengadilan menilai hal itu dapat menyebabkan “bahaya besar” di pusat kota dan menyebabkan tabrakan.

Menurut Der Spiegel, pengacara Tesla berpendapat Autopilot tidak dirancang untuk lalu lintas kota, yang menurut pengadilan tidak layak bagi pengemudi untuk mengaktifkan dan menonaktifkan fitur secara manual dalam pengaturan yang berbeda karena akan mengalihkan perhatian dari mengemudi.

Tesla menolak berkomentar. Pengadilan juga belum bisa dimintai komentar.

Regulator keselamatan Amerika Serikat sedang menyelidiki fungsi Autopilot Tesla setelah adanya laporan 16 kecelakaan, termasuk tujuh insiden cedera dan satu kematian.

Tesla mengatakan Autopilot memungkinkan kendaraan mengerem dan menyetir secara otomatis di jalurnya, tetapi tidak membuat mereka mampu mengemudi sendiri.

Musk mengatakan pada bulan Maret bahwa Tesla kemungkinan akan meluncurkan versi uji perangkat lunak “Full Self-Driving” baru di Eropa akhir tahun ini, tergantung pada persetujuan peraturan.

“Cukup sulit untuk melakukan self-driving penuh di Eropa,” katanya kepada pekerja di pabrik Berlin pada saat itu, mengatakan banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk menangani situasi mengemudi yang rumit di Eropa di mana jalan sangat bervariasi di setiap negara.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs