Jumat, 22 November 2024

Aturan Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik di Surabaya Mendesak

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar membagikan tas ramah lingkungan ke warga dalam kegiatan inspeksi kantong plastik di Pasar Kreneng, Denpasar, Bali, Selasa (8/1/2019). Inspeksi penggunaan kantong plastik ini untuk mengurangi pencemaran lingkungan sesuai Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang sudah diterapkan mulai 1 Januari 2019. Foto: Antara

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah menyelesaikan peraturan mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar tradisional dan supermarket. Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tersebut tengah dikebut dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

dr. M. Farid Dimyati Lusno Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair menilai, kebutuhan akan peraturan tersebut sangat mendesak dan sebenarnya Surabaya sudah sangat terlambat dibanding daerah lain yang sudah menetapkan itu terlebih dulu.

Peraturan pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar tradisional dan supermarket ini dinilai mendesak, mengingat dampaknya yang begitu merugikan lingkungan.

“Karena bagaimanapun juga sampai hari ini plastik masih sangat amat sulit didegradasi oleh lingkungan, karena itu pasti akan menumpuk terus. Sedangkan kebijakan di Pemkot Surabaya sampah akan dibakar. Saya belum tahu apakah dibakar dengan suhu benar atau enggak, karena kalau masih ada emisi, belum 0, akan menimbulkan masalah sendiri. Apalagi kalau masyarakat membakar sendiri dampaknya bisa sangat luas,” kata Farid dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Kamis (17/3/2022).

Ketika plastik dibakar, masalah yang timbul salah satunya adalah munculnya dioxin dan mikroplastik. Seperti diketahui, kedua masalah akibat pembakaran sampah plastik ini sangat berbahaya bukan hanya bagi lingkungan tapi juga tubuh manusia.

“Kantong plastik ini tidak terurai tapi bisa pecah jadi partikel kecil. Kalau masuk ke air pasti jadi masalah, kalau dioxin masuk ke tubuh manusia dalam jangka panjang bisa ada gangguan kardiovaskular, kanker, kolesterol, dan diabetes. Lalu pemanasan global karena pembakaran sampah plastik menghasilkan zat-zat kimia yang terbawa ke udara bisa menimbulkan kabut yang menyebabkan efek rumah kaca,” imbuhnya.

Oleh karena itu untuk bisa mengurangi penggunaan sampah plastik di masyarakat bisa dilakukan dengan menegakkan Perda yang diiringi dengan penegakan hukum. Dia mencontohkan tentang adanya perda dilarang membakar sampah di tengah kota di Surabaya namun kenyataannya masih ada saja warga yang melanggar dan tidak dikenai hukuman.

“Yang penting harus tegas, Perda ini jangan ambigu. Kalau dilarang berarti benar-benar tidak boleh maka penjualannya dilarang. Kalau sudah dilarang penegakan hukumnya harus tegas maka pelan-pelan perda itu akan bisa mengendalikan,” pungkasnya.(dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs