Jumat, 22 November 2024

Aturan Kepemilikan Senjata Api oleh Warga Sipil

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi pistol. Foto: Pixabay

Beredar rekaman video CCTV yang menunjukkan detik-detik ditembaknya seorang istri TNI di Semarang, Jawa Tengah di depan rumahnya pada Senin (18/7/2022) yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut pelaku diduga begal terlihat menembakkan senjata api ke arah perut korban, yang saat itu tengah membonceng anaknya sepulang sekolah.

Kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi, sebelumnya kasus pembunuhan dengan senjata api membuat nyawa juragan rongsokan di Sidoarjo  melayang.

Lalu bagaimana regulasi warga sipil boleh memiliki senjata api?

Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri dalam informasi resminya menyebut warga sipil boleh memiliki senjata api (senpi) sebagai alat pertahanan diri. Namun, kepemilikan senjata api ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Namun tidak semua warga sipil dapat mengantongi izin memiliki senjata api tersebut, hanya golongan tertentu seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama,komisaris, pengacara dan dokter saja.

Selain itu calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.

Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.

Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.

Pusiknas menyebut, jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dengan diberikan jenis senjata adalah senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22, lalu senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm dan senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22.

Sedangkan untuk prosedur kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian ada syarat yang harus dipenuhi yaitu pemohon harus memenuhi syarat medis. Calon pembeli harus sehat jasmani dan rohani. Selain itu juga tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api dan yang penting masih mempunyai penglihatan normal.

Calon pemilik senpi juga harus lolos hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.

Pemohon harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi. Artinya, tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65 tahun. Jika usia Anda tidak masuk kriteria maka sebaiknya tak perlu melakukan permohon memiliki senpi karena hasilnya sudah bisa diketahui, yakni ditolak.

Memenuhi syarat administratif di antaranya Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat, Surat Permohonan bermaterai dan foto berwarna.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs