Jumat, 22 November 2024

Arab Saudi Cabut Tujuh Aturan Pencegahan Penyebaran Covid-19

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Pemberangkatan jemaah haji perdana asal Jatim di Embarkasi Surabaya. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Pemerintah Arab Saudi mencabut tujuh aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 mulai dari penghapusan pembatasan jarak hingga karantina.

“Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan masjid-masjid lainnya,” ujar Endang Jumali Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara, Senin (7/3/2022).

Kedua, Arab Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah pembatasan jarak di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, serta pada kegiatan dan acara.

Ketentuan ketiga, kata Endang, Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.

“Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau tes cepat Antigen sebelum kedatangan ke Kerajaan,” kata dia.

Meski demikian, pada aturan kelima, Arab Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Kerajaan.

“Ketentuan keenam, Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang,” kata dia.

Terakhir, Arab Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara.

Negara-negara tersebut yakni Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs