Sabtu, 23 November 2024

Apoteker: Penambahan Pelarut yang Tidak Dikoordinasi ke BPOM, Sumber Masalah Obat Sirop

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi. Obat sirop

Kasus obat sirop yang mengakibatkan ratusan anak terserang gagal ginjal hingga meninggal dunia di Indonesia, saat ini sedang mendapatkan sorotan.

Dalam rapat kerja antara Komisi IX DPR RI bersama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Rabu (2/11/2022) lalu, disebutkan jika obat sirop yang dikonsumsi anak-anak tersebut, mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

BPOM dalam kesempatan tersebut, lantas menyebut jika industri farmasi juga jadi pihak yang harus bertanggung jawab atas peredaran obat sirop tersebut.

Menanggapi hal itu, Abdul Raheem Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jawa Timur pada Radio Suara Surabaya, Senin (7/11/2022) mengatakan, beredarnya obat-obatan ke masyarakat harus terlebih dahulu melewati beberapa tahapan yang ketat.

“Obat itu, setelah dianggap memenuhi syarat atau aman, kualitasnya bagus, tidak ada efek samping merugikan dan berkhasiat, baru ada izin edar dari BPOM,” ujarnya dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya.

Menurutnya BPOM setiap tahunnya selalu melakukan pengujian sampling kepada obat-obat yang sudah beredar. Selain itu, seluruh bahan baku yang digunakan sebagai bahan pembuatan obat semuanya terdaftar di BPOM sehingga terjamin keamanannya.

Namun, kata Raheem, yang jadi permasalahan yakni adanya penambahan pelarut yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat-obatan yang beredar. Pelarut tambahan tersebut, mempunyai fungsi untuk melarutkan bahan aktif pada obat.

Adapun pihak industri farmasi dicurigai tidak melakukan koordinasi dengan BPOM terkait penambahan tersebut.

Padahal, BPOM juga memiliki kepanjangan tangan di daerah-daerah melalui Balai Besar POM, yang secara rutin mengambil sampel obat ke outlet seperti apotek dan fasilitas kesehatan untuk diuji keamanannya.

“Artinya bahan tambahan yang ada pada obat. Bahan tambahan ini yang tidak wajib dilaporkan. Jadi ada yang namanya uji kemurnian atau impurity. Nah, impurity itu tidak menjadi persyaratan yang harus diuji selama ini, baru akhir-akhir ini. Kedepannya saran saya, impurity menjadi persyaratan. Tentu juga harus ada regulasinya,” terangnya.

Tidak hanya itu, Ketua IAI Jatim itu juga berharap kedepan industri farmasi untuk bertanggung jawab mengawal proses produksi. Sedangkan, BPOM sebagai pihak pengawas juga diminta mengawal secara lebih ketat untuk jaminan keamanan obat tersebut.

Namun, ia mengaku menyayangkan sidak yang dilakukan oleh aparat dan pemerintah ke berbagai apotek. Menurutnya, jika obat tidak layak atau berbahaya untuk dikonsumsi, sudah ada regulasi yang mengatur untuk dilakukan pengamanan dan penarikan.

“Bukan dengan misalnya datang ke apotek, di sidak dengan keamanan ketat. Itu kasihan juga outletnya, dan masyarakat juga khawatir kesitu lagi,” jelasnya.

Sedangkan untuk masyarakat, diharapkannya untuk tidak lagi takut secara berlebihan karena penyebab gagal ginjal sudah diketahui. Demikian dengan obat yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia itu, juga sudah di setop peredarannya.

Kalau masyarakat memutuskan tidak konsumsi obat sirop. itu justru tidak baik karena yang mengandung cemaran itu hanya beberapa (merek obat), bukan semuanya. Jadi saran lebih baik datang langsung ke apotek, dan konsultasi sama apotekernya,” pungkasnya. (gat/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs