Jumat, 22 November 2024

Aplikasi Pemerintah Belum Terintegrasi, KemenpanRB Wajibkan Perencanaan Berbasis Elektronik

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi aplikasi. Foto: Pixabay

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mewajibkan tiap instansi pemerintah memiliki arsitektur dan peta rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) paling lambat Desember 2022. Kehadiran arsitektur dan peta rencana SPBE diharapkan segera mewujudkan layanan digital nasional yang terpadu.

Percepatan ini disahkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 18/2022 tentang Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE yang ditandatangani Mahfud MD Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) .

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024, diperlukan percepatan reformasi birokrasi yang dilaksanakan melalui strategi pemanfaatan teknologi digital,” tulis aturan yang ditetapkan pada 19 Agustus 2022 itu, mengutip laman Kemenpan RB, Sabtu (3/9/2022).

Saat ini ada berbagai aplikasi yang dimiliki serta dikelola oleh instansi pusat dan pemda dalam mendukung pelaksanaan layanan digital. Namun pembangunan dan pengembangan aplikasi tersebut cenderung bersifat sektoral serta belum terintegrasi.

Diperlukan upaya yang kuat untuk mengintegrasikan layanan digital guna meningkatkan kualitas layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik. Pembangunan dan pengembangan aplikasi yang bersifat sektoral dan belum terintegrasi juga berimplikasi dalam peningkatan risiko operasional dan keamanan informasi serta membebani keuangan negara.

Dengan kondisi yang terjadi saat ini, berbagai inovasi digital yang mendukung terwujudnya layanan digital nasional memerlukan keterpaduan pembangunan dan pengembangan SPBE baik instansi pusat maupun pemda. Keterpaduan tersebut akan meningkatkan kualitas layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik yang lebih sistematis, sederhana, dan terpadu.

Pada SE ini dijelaskan bahwa arsitektur dan peta rencana SPBE menjadi dasar dalam penyusunan rencana dan anggaran SPBE serta pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SPBE, seperti penyiapan aplikasi, infrastruktur TIK, dan pembentukan layanan digital pada instansi pusat dan pemda.

Mahfud MD meminta agar pemerintah provinsi mendorong dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penyusunan dan pengelolaan arsitektur SPBE pada pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. Penyusunan dan pengelolaan arsitektur dan peta rencana SPBE dilakukan menggunakan sistem informasi arsitektur SPBE.

Surat edaran ini juga mengharapkan agar instansi pusat dan pemda dalam penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE wajib melakukan penyelarasan dengan arah kebijakan nasional. Koordinasi dan konsultasi dapat dilakukan dengan Tim Arsitek SPBE Nasional yang dikoordinasikan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE pada Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB selaku Koordinator Kelompok Kerja Tim Koordinasi SPBE Nasional.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs