Kepolisian Polsek (Polsek) Tambaksari Surabaya melakukan antisipasi ketertiban menjelang natal dan tahun baru (nataru), dengan mendatangi sejumlah bengkel sepeda motor di wilayah hukumnya untuk mengawasan penjualan knalpot brong.
Kompol Ari Bayuaji Kapolsek Tambaksari menjelaskan bahwa imbauan tersebut supaya para pemilik bengkel tidak melayani pemasangan knalpot brong jelang nataru.
“Kami mengimbau kepada para pemilik usaha maupun bengkel agar tidak menerima dan memasang knalpot brong,” ujar Kompol Ari Bayuaji, (10/12/2022).
Kapolsek Tambaksari itu menegaskan, agar para pemilik bengkel motor bisa turut serta membantu dan menjaga pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (harkamtibmas).
Salah satu caranya yaitu dengan tidak melayani pemasangan knalpot Brong yang bakal dipakai konvoi dan arak arakan jelang nataru.
Himbauan Kapolsek Tambaksari itu jelas, karena dalam pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, memang melarang pengunaan knalpot brong.
“Karena hal tersebut berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum kami,” pungkasnya. (wld/bil/ipg)