Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan apotek di seluruh Indonesia sementara waktu menghentikan penjualan obat bebas berbentuk cairan atau sirup kepada masyarakat.
Larangan sementara itu merupakan bentuk kewaspadaan Pemerintah Indonesia terhadap temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas penderitanya anak-anak.
Aturan tersebut ada dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak, yang ditandatangani Murti Utami Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, hari Selasa (18/10/2022).
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi keterangan Kemenkes.
Selain apotek, Kemenkes juga mengimbau para tenaga kesehatan menyetop sementara pemberian resep obat-obatan berbentuk sirup kepada pasien, sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.
Lebih lanjut, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat terkait gangguan gagal ginjal akut misterius.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius itu harus rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Sedangkan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas tersebut, harus merujuk ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.
Lewat surat edaran itu, Kemenkes mengingatkan orang tua waspada gejala penurunan volume air kecil (urin), atau tidak ada urin dengan atau tanpa demam pada anak khususnya yang berusia di bawah 6 tahun.
Kalau ada anak dengan gejala seperti itu, Kemenkes menyarankan segera merujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
Berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), per hari Selasa (18/10/2022), kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 192 orang.
Penyakit yang masih misterius penyebabnya itu paling banyak menyerang anak usia 1-5 tahun.
Piprim Basarah Yanuarso Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI mengatakan, temuan ratusan kasus itu tersebar di 20 provinsi.
Kasus terbanyak ada di DKI Jakarta (50 kasus), Jawa Barat (24 kasus), Jawa Timur (24 kasus), Sumatera Barat (21 kasus), Aceh (18 kasus), dan Bali (17 kasus).
Maka dari itu, Dokter Piprim mengimbau para orang tua lebih berhati-hati, dan jangan membeli obat sembarangan kalau anaknya batuk, pilek, atau demam.
Menurutnya, orang tua perlu berkonsultasi dengan dokter sebelum memberikan obat seperti parasetamol kepada anaknya yang panas, atau cukup dengan penanganan konvensional semisal kompres air hangat.(rid/iss)