Sabtu, 23 November 2024

Aniaya Terduga Pencuri Ponsel sampai Meninggal, 11 Orang Satpam RS Kariadi Semarang Jadi Tersangka

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
11 satpam RS Kariadi Semarang yang diamankan polisi karena terbukti menganiaya pencuri HP hingga meninggal. Foto: Polda Jawa Tengah

Aparat kepolisian menetapkan 11 orang anggota satuan pengamanan (satpam) RSUP Dr Kariadi Semarang yang menganiaya terduga pencuri ponsel di rumah sakit tersebut sampai meninggal dunia, sebagai tersangka.

AKBP Donny Sardo Lumbantoruan Kasatreskrim Polrestabes Semarang menjelaskan, 11 oknum satpam itu masing-masing AW (41) selaku Komandan Regu dan 10 anggota yaitu AL (26), WF (27), AK (36), YA (27), ANC (31), EW (30), AR (37), RAR (22), GS (25) dan S (29).

“Mereka ini menganiaya seorang terduga pencuri handphone tanpa identitas alias mister X. Mereka menganiaya mister X pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 WIB,” ujarnya dalam konferensi pers di Semarang, Jumat (29/7/2022).

Korban disebut mister X karena tidak ada identitas yang melekat pada pria dengan ciri-ciri bertubuh gendut dan bertato itu.

Kasus tersebut terungkap berkat kecurigaan petugas rumah sakit yang memeriksa korban yang dibawa ke IGD rumah sakit, karena diduga terjatuh dari lantai dua.

Setelah memeriksa tubuh korban, petugas mendapati mister X meninggal tidak wajar karena ada tanda-tanda kekerasan di tubuhnya.

“Saat itu, pihak IGD melaporkan ada seseorang yang meninggal tanpa identitas diduga terjatuh dari lantai dua rumah sakit itu. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tim Inafis Polrestabes Semarang. Akhirnya kami selidiki dan didapati korban meninggal karena dikeroyok,” terangnya.

AKBP Donny melanjutkan, pengeroyokan berawal waktu mister X ketahuan mencuri ponsel seorang pasien. Kemudian, seorang satpam mengamankan terduga pelaku ke Pos Induk Satpam dan diserahkan kepada AW komandan regu.

Waktu di pos satpam, korban dianiaya ramai-ramai oleh 11 satpam yang masing-masing punya andil berbeda.

“Korban diborgol dan diinterogasi. Karena korban hanya diam saja, ada pelaku yang menampar pipi korban, ada yang memukul mulut, ada yang memukul kepala, menampar mulut, ada yang memukul pipi, ada yang memukul kaki korban pakai sepatu PDL, ada yang menendang pipi kiri, ada yang menendang paha, ada yang menyundut rokok ke hidung dan jidat dan lain lain,” bebernya.

Sementara, AW tersangka bersama anak buahnya mengaku menganiaya korban karena emosi.

“Korban ketika kami interogasi malah diam saja, akhirnya teman-teman emosi dan menganiaya,” kata satpam yang sudah 7 tahun bertugas di RS tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam jerat Pasal 170 KUHPidana Ayat (2) ketiga e, tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Matinya Orang, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(dfn/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs