Menindaklanjuti kasus pemerkosaan yang dilakukan anggota Satpol PP Surabaya berinisial KTI kepada seorang pemandu lagu karaoke (LC) di salah satu tempat hiburan pada Selasa (29/3/2022) lalu, Eddy Christijanto Kepala Satpol PP Kota Surabaya melarang seluruh anak buahnya untuk mengunjungi tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) kecuali saat dinas dan bertugas.
“Kami mohon dan instruksikan kepada seluruh anggota Satpol PP untuk tidak masuk ke kegiatan rekreasi RHU kecuali sedang berdinas atau tugas. Itu bagian dari tupoksi trantibmas, kami instruksikan pada semua untuk tidak masuk mencari hiburan kecuali mereka sedang bertugas dan dinas,” tegas Eddy di Kantor Diskominfo Pemerintah Kota Surabaya, Kamis (31/3/2022).
Eddy menegaskan bahwa pelaku berstatus sebagai tenaga kontrak Anggota Seksi Ketenteraman Kamtibmas Semampir dan sudah dilakukan pemutusan kontrak.
“Status yang bersangkutan ternyata tenaga kontrak. Pak Camat Semampir sudah melaporkan pada saya, sudah memberhentikan yang bersangkutan sebagai pegawai kontrak pemerintah kota,” jelasnya.
KTI dikabarkan melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali pada DA, seorang LC di salah satu tempat karaoke di wilayah Rungkut, Surabaya.
“Kejadian di wilayah Rungkut, sedangkan yang bersangkutan bertugas di wilayah Semampir. Jadi memang bukan sedang bertugas,” jawabnya saat diminta kepastian apakah pelaku sedang bertugas atau tidak.
Eddy sekali lagi menegaskan, Satpol harus memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat.
“Kita akan berikan sanksi tegas, kalau PNS nanti akan kita proses sesuai prosedur disiplin pegawai. Kalau tenaga kontrak akan langsung kita lakukan pemutusan kontrak,” pungkasnya.(tha/dfn/ipg)