Sabtu, 23 November 2024

Anak 6 Tahun yang Meninggal Dianiaya Ibunya Kerap Disiksa Pakai Sapu dan Gitar Kentrung 

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Barang bukti yang digunakan tersangka waktu melakukan kekerasan ke korban, Kamis (24/11/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

W (32 tahun) tanpa raut penyesalan di wajahnya mengaku kerap menganiaya anak kandungnya sendiri AP (6 tahun) memakai peralatan seperti kayu, sapu, bahkan gitar kentrung (ukulele).

Alasan tersangka memukul korban karena sering menangis. Bahkan tindak kekerasan itu sudah berlangsung selama dua tahun, sejak AP masih umur empat tahun.

“Iya (korban) sering nangis, kalau disuruh apa saja nangis dia, enggak dipukul juga nangis,” kata tersangka saat berada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis, (24/11/2022).

Tersangka mengaku pukulan itu pun dilayangkan ke sejumlah bagian tubuh anak kandungnya.

“(Kayu dan gitar kentrung) buat mukul ketika keadaan emosi. (Pukulan) di kepala belakang, sama di lengan, di kaki,” ucapnya.

Dalam kasus meninggalnya AP ini, W tidak sendiri. Ia bersama L (18 tahun) yang mengaku sebagai adik angkat W, yang ikut menganiaya korban. Alasan L ikut mengianiaya korban di hari ia kemudian dinyatakan meninggal, karena AP mengumpat ke dirinya.

“Karena mesoh (mengumpat). Yang memukul ibunya, yang dipisuhi saya. Iya dua kali saya pukul,” ujar dia.

Perempuan yang ikut tinggal serumah tersebut mengungkapkan, setelah dipukul korban berhenti mengumpat dan menuju ke kamar mandi. Bocah tersebut beralasan ingin buang air kecil.

“Nggak (pingsan). Masih sadar, terus dia ke kamar mandi, bilangnya pipis,” ucapnya

Sebagai informasi, AP dilaporkan meninggal dunia di RSUD dr. Mohammad Soewandhie pada Minggu (20/11/2022) karena terpeleset di kamar mandi.

Namun dokter melihat kejanggalan dalam kematian korban yang penuh luka lebam di sekujur tubuh. Pihak rumah sakit langsung melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak supaya kematian AP diselidiki.

Berdasarkan hasil autopsi, AKP Arief Rizky Wicaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak membenarkan jika korban mengalami tindak kekerasan sebelum meninggal dunia.

“Korban langsung diautopsi dan ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Kita amanakan ibunya dan temannya, ditangkap di Jember. Luka paling parah korban ada di bagian kepala,” kata Arief Rizky.

Dua tersangka itu kini mendekam di balik jeruji di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, keduanya terancam hukuman penjara 20 tahun atas jeratan Pasal 76C jo Pasal 80 (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3).(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs