Jumat, 22 November 2024

Alasan Polda Jatim Kenapa Berkas Perkara yang Masih P19 Tidak Bisa Jadi Dalil Praperadilan JE

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Arist Merdeka Sirait Komisioner Komnas PA mendampingi terduga korban kekerasan seksual di salah satu sekolah swasta di Kota Batu memberikan laporan di Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021). Foto: Anton suarasurabaya.net

Sampai saat ini berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Sekolah SPI Kota Batu oleh JE, pendiri sekaligus pemilik sekolah itu, masih belum lengkap atau P19.

Fakta itu termuat sebagai salah satu dalil dalam petitum atau surat gugatan Praperadilan JE kepada Pengadilan Negeri Surabaya, selain dalil tentang keterangan saksi yang tidak bisa dijadikan alat bukti.

Melalui gugatan praperadilan itu, JE memohon agar majelis hakim mengabulkan pengguguran status tersangka terhadap dirinya, yang ditetapkan penyidik Polda Jatim pada 5 Agustus 2021 lalu.

Berkas Tahap I kasus kekerasan seksual terhadap siswa Sekolah SPI Kota Batu memang sudah dua kali dikembalikan Kejati Jatim karena masih ada beberapa petunjuk yang belum dipenuhi penyidik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim mengembalikan berkas dan mengeluarkan status P19 pada 30 September 2021. Penyidik lantas menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi pada 6 Desember 2021.

Sayangnya, setelah diperiksa dan diteliti kembali oleh Kejati Jatim, berkas itu kembali dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan, serta belum diserahkan lagi oleh penyidik Polda sampai sekarang.

Dengan dalil itu di petitum praperadilan, tim kuasa hukum JE memohon kepada Majelis hakim agar mengabulkan permohonan penghentian penyidikan dan pengguguran status tersangka.

Di dalam sidang kedua perkara Praperadilan yang diajukan JE di PN Surabaya, Senin (17/1/2022), Tim Bidang Hukum Polda Jatim pun menyanggah dan menolak dalil tersebut.

Kompol Dadang satu dari sejumlah orang Tim Bidang Hukum yang mewakili Kapolda Jatim sebagai termohon Praperadilan menyatakan, berkas P19 itu tidak bisa dijadikan dalil Praperadilan.

“Permohonan pemeriksaan praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah sedikitnya ada dua alat bukti yang sah atau tidak, dan tidak memasuki materi perkara,” ujarnya.

Aturan tentang permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang dia sampaikan itu, kata Dadang, merupakan amanat dari Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016.

Secara tidak langsung Dadang hendak menyatakan, penggunaan dalil berkas perkara kasus yang P19 sebagai dalil permohonan Praperadilan sama halnya memasuki materi perkara.

Sementara, soal kelengkapan dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam proses penyidikan, AKBP Indah anggota Tim Bidang Hukum Polda Jatim lainnya, sudah menyampaikan jawaban saat sidang.

“Ada kesesuaian alat bukti keterangan saksi, surat pemeriksaan visum et repertum, juga dampak peristiwa yang mempengaruhi psikologis korban yang menunjukkan peristiwa ini benar terjadi. Sehingga, dua alat bukti sudah tercukupi,” ujarnya.

Tiga orang kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum JE enggan memberikan keterangan maupun komentar mengenai proses persidangan itu setelah Hakim mengetuk palu penundaan sidang.

“Kami pasti akan memberikan keterangan kepada pers, tapi tidak hari ini,” kata salah seorang dari Kuasa Hukum JE, yang juga enggan menyebutkan namanya ketika ditemui usai persidangan.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak JE sebagai Pemohon Praperadilan, dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs