Jumat, 22 November 2024

AJI dan LBH Surabaya Mengecam Pengesahan RKUHP

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Konferenai pers AJI dan LBH Surabaya di kantor LBH terkait penolakan RKUHP, Selasa (6/12/2022). Foto: Istimewa.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengecam pengesahan RKUHP oleh DPR RI, Selasa (6/12/2022).

Sebagai bentuk kekecewaan, dua organisasi tersebut turun ke jalan untuk menyatakan kepada publik bahwa DPR RI telah mengkhianati rakyat dengan mengesahkan RKUHP tanpa melibatkan publik.

Eben Haezer Ketua AJI Surabaya mengatakan jika draf terbaru dari RKUHP itu masoh memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang beberapa pihak.

Eben menjelaskan dari pemantauan sementara Aliansi Nasional Reformasi KUHP, pasal-pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP masih memuat pasal-pasal anti demokrasi, membungkam kebebasan pers, hingga mengatur ruang privat publik.

“Aturan ini lagi-lagi tajam ke bawah, tumpul ke atas, karena mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja,” kata Eben melalui keterangannya, Selasa (6/12/2022).

Berikut beberapa, alasan penolakan pengesahan draf akhir RKUHP bermasalah antara lain:

1. Pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat (Pasal 2 RKUHP)
Aturan ini merampas kedaulatan masyarakat adat, frasa “hukum yang hidup di masyarakat” berpotensi menjadikan hukum adat disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu. Selain itu, keberadaan pasal ini dalam RKUHP menjadikan pelaksanaan hukum adat yang sakral bukan lagi pada kewenangan masyarakat adat sendiri melainkan berpindah ke negara: polisi, jaksa, dan hakim. Ini menjadikan masyarakat adat kehilangan hak dalam menentukan nasibnya sendiri.

Selain mengancam masyarakat adat, aturan ini juga mengancam perempuan dan kelompok rentan lainnya. Sebagaimana diketahui, saat ini di Indonesia masih ada ratusan Perda diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya.

2. Pasal terkait pidana mati (Pasal 100 RKUHP)
Banyak negara di dunia telah menghapus pidana mati karena merampas hak hidup manusia sebagai karunia yang tidak bisa dikurangi atau dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara. Selain itu, banyak kasus telah terjadi dalam pidana mati yakni kesalahan penjatuhan hukuman yang baru diketahui ketika korban telah dieksekusi. Keberadaan pasal terkait pidana mati di RKUHP juga mendapat sorotan Internasional. Dalam Universal Periodic Review (UPR) setidaknya terdapat 69 rekomendasi dari 44 negara baik secara langsung maupun tidak langsung menentang rencana pemerintah Indonesia untuk mengesahkan RKUHP, salah satunya rekomendasi soal moratorium atau penghapusan hukuman mati.

3. Penambahan pemidanaan larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum: Pasal Subversif yang kembali muncul (Pasal 188)

Rapat Pembahasan RKUHP antara Pemerintah dan DPR Pada 24 November tiba-tiba memunculkan tambahan larangan dan ancaman pemidanaan bagi yang menyebarkan dan mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan pancasila.

Pasal ini sangat bermasalah. Tidak ada penjelasan dengan apa yang dimaksud dengan “paham yang bertentangan dengan pancasila”, siapa yang berwenang menentukan suatu paham bertentangan dengan Pancasila.

Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi setiap orang terutama pihak oposisi pemerintah karena tidak ada penjelasan terkait “paham yang bertentangan dengan Pancasila”. Pasal ini akan menjadi pasal karet dan dapat menghidupkan konsep pidana subversif seperti yang terjadi di era orde baru.

4. Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara (Pasal 240 & 241 RKUHP)
Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan menjadi pasal anti demokrasi karena tidak ada penjelasan terkait kata “penghinaan”. Pasal ini bisa membungkam berpotensi digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.

5. Ancaman Pidana Bagi kerja-kerja Advokat dan Jurnalis dalam ruang sidang pengadilan (Pasal 280 RKUHP)
Tidak ada penjelasan yang terang mengenai frasa “penegak hukum” sehingga pasal ini berpotensi mengkriminalisasi advokat yang melawan penguasa. Sebagaimana diketahui, terjadi banyak kasus di persidangan yang menunjukkan bahwa hakim berpihak kepada penguasa. Selain itu, pasal ini juga mengekang kebebasan pers karena larangan mempublikasi proses persidangan secara langsung.(wld/rum/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs