Minggu, 24 November 2024

Agar Tidak Disepelekan, Efektivitas Perda Rokok Harus Dibarengi Fasilitas Penunjang

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Tanda larangan merokok. Foto: Shutterstock

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan aturan larangan merokok di tempat umum, yang merupakan implementasi dari berlakunya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 110 Tahun 2021.

Aturan tersebut telah berlaku per 1 Juni 2022 lalu, dan berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dr. Tuti Budi Rahayu Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP Unair) pada Radio Suara Surabaya mengatakan, kebijakan tersebut sejatinya sudah ada  Undang-Undang yang mengatur. Meski demikian, sejauh ini Tuti menilai penerapannya masih kurang efektif dan cenderung disepelehkan.

“Kenapa bisa begitu, karena banyak orang yang menganggap sepele dengan tidak adanya fasilitas pengganti khusus. Misalnya, tempat khusus untuk merokok (smooking area) sekarang jarang terlihat di tempat umum, kecuali restoran dan caffe atau bandara,” ungkapnya pada Kamis (23/6/2022).

Dosen Sosiologi FISIP Unair menambahkan, perlu adanya fasilitas bagi para perokok untuk mendukung kebijakan tersebut. Apalagi, kata dia, perokok memiliki sifat kecanduan sehingga untuk mengubah kebiasaannya pasti membutuhkan waktu.

Sementara untuk efektifitas pemberian sanksi, kata Tuti, harus dilaksanakan dengan sikap tegas dan bukan hanya sekedar jadi peraturan tertempel.

Pelaksanaannya harus dilaksanakan bukan hanya secara merata, namun juga di tempat-tempat yang krusial terjadi pelanggaran.

“Harus konsisten untuk dilaksanakan, terutama di kampus dan rumah sakit. Selain itu lingkungan kantor dan institusi juga,” ucapnya.

Jika peraturan yang mengacu pada Undang-Undang tersebut benar-benar diterapkan, maka perlu adanya mekanisme maupun satuan tugas yang dibentuk oleh institusi terkait.

“Harus jelas dan terstruktur untuk pelaksanaannya. Semisal ada pelanggaran merokok di tempat umum dan yang bertugas kebetulan berteman dengan si pelanggar, pasti muncul potensi keraguan dan ketidakprofesionalan untuk menindak,” terangnya.

Sebagai informasi, dalam Perda KTR Bab II pasal 2, disebutkan bahwa tempat yang wajib terbebas dari asap rokok, yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum.

Selain itu, bagi warga yang kedapatan melanggar seperti disebutkan dalam Bab VII, bisa dikenai sanksi administrasi dengan nominal maksimal Rp50 juta. (bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs