Jumat, 22 November 2024

Ada 649 Tambang Ilegal di Tiga Wilayah Jawa Timur

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Brigjen Pol. Pipit Rismanto Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Rabu (2/11/2022). Foto: Antara

Brigjen Pol Pipit Rismanto Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat ada 649 tambang ilegal yang tersebar di Wilayah Jawa Timur.

Sebaran tambang ilegal itu terbanyak ada tiga daerah, yaitu Kabupaten Tuban, Pasuruan, dan Lumajang. Akibatnya selain kerugian terhadap negara, faktor lingkungan juga terdampak.

Pernyataan Pipit itu disampaikan dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dalam seminar bertajuk Sektor Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Jawa Timur, di Balai Pemuda, Kamis (1/12/2022).

Dalam forum itu, beberapa pejabat daerah mengeluhkan dampak dari bergulirnya pertambangan ilegal. Salah satunya Thoriqul Haq Bupati Lumajang.

Thoriq mengeluh banyak jalan rusak akibat aktivitas pertambangan ilegal di daerahnya. Faktornya karena truk pengangkut pasir yang melebihi kapasitas.

“Akibat jalan rusak ada sekitar 300-an angka kecelakaan berdasarkan data Satlantas. Kondisi ini terjadi, karena pemerintah daerah tidak diberikan porsi untuk melakukan pengawasan terkait tambang ini,” katanya.

Dalam permasalahan ini, Thoriq mengusulkan supaya pemerintah daerah ikut dilibatkan dalam proses pengawasan. Sehingga, mereka bisa memberikan mekanisme untuk menindak tambang ilegal.

“Kalau antarkewenangan menjadi saling koreksi, itu akan semakin baik. Sebab, kondisi ini sangat dirasakan oleh masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu Bahtiar Ujang Purnama Direktur Koordinasi Supervisi III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencoba memetakan permasalahan penyebab munculnya tambang tanpa izin itu. Setidaknya ada empat faktor yang dia uraikan.

Pertama, Ujang menyiggung terkait perizinan yang dirasa sulit. Sehingga, pengusaha tambang enggan untuk mengurus izin secara resmi.

Kemudian, permasalahan lingkungan yang dirasa tumpang tindih. Karena kondisi itu akhirnya pengusaha tambang seringkali sembunyi-sembunyi untuk menambang.

Alasan lain, para pengusaha tambang ilegal enggan berbagi hasil dengan pemerintah sebagai biaya retribusi. Atau membayar pajak dari hasil penambangan yang mereka lakukan.

“Mereka kan tidak ada izinnya. Jadi, ngapain mereka bayar pajak,” ucapnya.

Terakhir adalah penegakan hukum yang diberikan kepolisian kepada pelaku tambang ilegal ini, tidak memberikan efek jerah kepada mereka. “Akhirnya, ketika mereka keluar dari tahanan, ya mereka kembali melanjutkan tindakan mereka,” terangnya.

Dari kacamata KPK, Ujang melihat permasalahan di balik beroperasinya tambang ilegal. Artinya ada orang-orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Kalau tambang ilegal bisa beroperasi artinya ada orang-orang di baliknya. Itu terkait gratifikasi dan suap yang melibatkan oknum pejabat dan aparat,” jelasnya.

Oleh karena itu, KPK ingin membangun koordinasi dengan pemerintah daerah. Itu dilakukan untuk mencari jalan keluar dari empat permasalahan besar tersebut.

Salah satunya adalah melibatkan pemerintah daerah dalam pengawasan tambang. “Itu cara untuk menurunkan praktik tambang ilegal di Jatim,” tegasnya.

Ujang menegaskan pihaknya bakal menelusuri siapa saja oknum yang bermain di pertambangan. Karena, dari situlah tolok ukurnya untuk dijerat tindak pidana korupsi.

“Tapi teknis penegakan hukumnya ada pada penyidik,” ucap Ujang.

Sementara itu, Kombes Pol Farman Dirreskrimsus Polda Jatim mengungkap sejak Maret 2021 lalu, pihaknya sudah memberi perintah untuk melakukan penertiban terhadap tambang yang tidak memiliki izin.

“Sebenarnya kami memberikan sedikit keringanan. Yakni, kami memberikan waktu 1 sampai 3 bulan kepada pengusaha tambang yang masih aktif untuk membuat izin. Tapi, jika tidak dilakukan ya kami akan tindak,” kata Farman waktu dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).

Farman menjelaskan, setidaknya ada 32 laporan yang masuk ke Ditreskrimsus terkait tambang ilegal. Sementara jumlah pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu sebanyak 36 orang.

“Sampai saat ini dalam kasus tambang ilegal ada 36 yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Farman.(wld/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs