Jumat, 22 November 2024

92 Penimbun BBM dan Gas Elpiji Subsidi di Jatim Diringkus Polisi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Sejumlah pelaku penimbunan gas elpiji dan BBM subsidi yang diamankan di Mapolda Jawa Timur, Selasa (6/9/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sebanyak 92 pelaku penimbunan BBM dan gas elpiji berbagai macam ukuran telah dibekuk oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur sejak awal tahun 2022. 92 pelaku tersebut diamankan berdasarkan 62 laporan polisi dari Polres jajaran di seluruh Jatim.

Kombes Pol Farman Dirreskrimsus Polda Jatim menjelaskan dari penangkapan sejumlah tersangka itu ada dua jenis BBM subsidi yang ditimbun, yakni Pertalite sebanyak 17.643 liter dan Solar sebanyak 67.103 liter.

Dalam kasus penimbunan ini, sejumlah tersangka ada yang menggunakan kendaraan besar.

“Jadi untuk barang bukti terkait penimbunan BBM ada truk tangki sembilan unit, truk biasa empat unit, ekskavator satu unit dan kapal satu unit. Kami juga menyita uang dengan total Rp12 juta,” kata Farman di Mapolda Jatim, Selasa (6/9/2022).

Sejumlah barang bukti gas elpiji dan kendaraan angkut yang diamankan di Mapolda Jatim, Selasa (6/9/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Farman melanjutkan, untuk kasus penimbunan BBM subsidi ini para pelaku bermodus menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM Solar subsidi. Pelaku memodif kendaraannya untuk membeli BBM subsidi kemudian dijual dengan harga murah.

Selain itu, Farman juga menyebut ada pegawai outsourcing (supir truk) Pertamina yang sengaja menyimpangkan pengiriman BBM subsidi jenis Solar.

Sementara itu untuk kasus penimbunan gas elpiji, Farman menyebut ada berbagai jenis yang ditimbun. Yaitu LPG 50 kilogram berjumlah 11 tabung, LPG 3 kilogram kosong 21 tabung, LPG 3 kilogram berisi sebanyak 540 tabung, dan LPG portable 357 tabung.

Polisi juga menyita sejumlah kendaraan dalam kasus penimbunan elpiji ini, yakni kendaraan roda empat ada enam unit dan truk ada satu unit.

“Untuk kasus penimbunan gas elpiji bersubsidi ini para tersangka memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram (non subsidi) menggunakan selang regulator yang kemudian dijual dengan harga elpiji 12 kg dan 50 kg di pasaran,” terang Farman.

Karena kasus sudah bergulir sejak awal tahun, beberapa tersangka sudah ditindak oleh kepolisian. Seperti pemeriksaan terhadap ahli, pemeriksaan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, hingga gelar perkara.

Tabung elpiji sebagai barang bukti kasus penimbunan, Selasa (6/9/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

“Kami sudah melakukan pemberkasan kasus dan mengirim berkas perkara ke JPU,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 55 dan 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs