Jumat, 22 November 2024

88 Ribu Tanah dan Bangunan di Surabaya Masih Menunggak PBB

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Foto aerial wajah Kota Surabaya di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya. Foto: Humas Pemkot Surabaya

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan, sampai tahun 2020, ada 88 ribu tanah dan bangunan di Kota Surabaya yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Musdiq Al Suhudi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya mengatakan, data tersebut didapatkan melalui proses audit yang dilakukan sejak 2021. Tindak lanjut temuan ini baru dilakukan pada tahun ini karena tahun lalu masih pandemi.

“Bulan Februari 2022, BPK meminta kami mem-verifikasi data tersebut dengan kenyataan di lapangan. Ternyata ada beberapa perbedaan. Ada masyarakat yang merasa sudah membayar, ada yang ternyata data tersebut keliru, karena itu bukan objek pajak, melainkan fasilitas umum, jalan, atau bahkwan makam,” kata Musdiq kepada Radio Suara Surabaya, Senin (6/6/2022).

Dia menjelaskan, sampai hari ini, Bapenda Kota Surabaya telah memferivikasi 17.339 tunggakan PBB.

Pemerintah akan menghapuskan tunggakan PBB untuk objek yang tidak mungkin ditagih. Sementara bagi pemilik objek pajak yang merasa sudah membayar PBB, tapi masih ditagih, dapat menulis surat pernyataan sudah membayar untuk diserahkan ke Pemerintah Kota Surabaya. Bapenda akan menggunakan surat ini sebagai kelengkapan penghapusan piutang.

Musdiq menjelaskan, banyaknya tagihan SPPT yang belum terbayarkan ini merupakan masalah pelimpahan data dari pusat ke daerah yang belum klir.

“Sebelum tahun 2011 pembayaran PBB ditangani kementerian pusat lewat Kantor Pelayanan Pajak. Saat dilimpahkan, kita menerima data apa adanya saja. Ternyata banyak tunggakan mulai tahun 1994,  dan harus kami tagihkan. Disini masyarakat kaget kenapa tiba-tiba ada tagihan pajak yang muncul,” kata Musdiq.

Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya menargetkan pajak pendapatan naik dari 15 persen pada triwulan pertama 2022, menjadi 40 persen pada triwulan kedua, selain itu Bapenda juga tidak pernah menyampaikan wacana dan membahas tentang kemungkinan pemutihan pajak untuk bangunan berusia di atas 25 tahun.

Musdig menegaskan, belum ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak untuk tanah dan bangunan di Kota Surabaya sejak tahun 2019 sampai 2022. Kenaikan terakhir pada tahun 2018.

Pemerintah Kota Surabaya berencana menerapkan formula penghitungan baru untuk PBB sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Bapenda Kota Surabaya juga terus mengarahkan masyarakat untuk membayar PBB secara daring, melalui SPPT Elektronik di pbb.surabaya.go.id/ESppt.(iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs