Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan (Menkes) menyampaikan 5,65 persen atau 586 dari 10.373 Puskesmas di Indonesia belum memiliki tenaga dokter.
“Kita melihat ada kekurangan tenaga kesehatan, termasuk dokter-dokter spesialis yang sangat signifikan di Indonesia,” ujar Menkes dalam konferensi pers yang berlangsung Jumat (29/4/2022).
Ia menambahkan sebanyak 5.498 dari 10.373 Puskesmas, atau 53 persen belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai standar.
“Jadi, kita ada standar satu Puskesmas harus memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan, seperti dokter gigi, bidan, perawat dan lain sebagainya,” tuturnya, seperti dikutip dari Antara.
Kemudian, lanjut dia, terdapat 302 dari 608 Rumah Sakit Umum Daerah kelas C dan D di seluruh Indonesia belum memiliki tujuh dokter spesialis.
“Jadi, Rumah Sakit Umum Daerah itu ada standarnya, dia harus memiliki tujuh jenis dokter spesialis, baru 48,9 persen RSUD kelas C dan D di seluruh Indonesia yang memiliki lengkap tujuh dokter spesialis,” paparnya.
Di RSUD, katanya, standarnya terdapat dokter spesialis anak, obgyn, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi.
Oleh karena itu, Budi menyampaikan pemerintah mulai memfokuskan diri melakukan transformasi di sektor kesehatan dengan meminta para tenaga kesehatan honorer untuk segera mendaftar sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Budi mengatakan dirinya telah melakukan diskusi bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional untuk membuka formasi penerimaan tenaga honorer kesehatan sebagai calon ASN dan PPPK pada 2022 sampai 2023.
“Ini sama seperti yang dilakukan di Kemendikbudristek untuk guru-guru,” tuturnya.
Budi mengatakan pihaknya sudah menyampaikan pembukaan perekrutan ini ke seluruh pemerintah daerah.
“Sampai sekarang ada 200.000 tenaga kesehatan dengan status honorer yang sudah menyampaikan data-datanya ke Kementerian Kesehatan untuk bisa diproses sebagai calon ASN atau juga PPPK,” katanya.(ant/dfn/ipg)