Jumat, 22 November 2024

17 Jaksa Kejati Jatim Siap Kawal Sidang Lima Tersangka Kanjuruhan, Pengadilan Surabaya Koordinasikan Pengamanan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Suasana depan Stadion Kanjuruhan Malang pada tujuh hari pascatragedi kerusuhan, Jumat (7/10/2022). Foto: Risky suarasurabaya.net

Lima tersangka tragedi Kanjuruhan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Kejaksaan tinggi menyiapkan 17 jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal persidangan.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung RI, sidang kelima tersangka dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bukan di locus delicti atau tempat terjadinya perkara pidana, Kabupaten Malang.

“Bahwa kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan Pengadilan Negeri Kepanjen sama-sama berlokasi di Kabupaten Malang
yang merupakan tempat basis pendukung kesebelasan Arema FC, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran proses persidangan dikemudian hari,” bunyi salah satu poin menimbang dalam SK MA yang ditetapkan 15 Desember 2022.

Fathur Rohman Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim menyebut total ada 17 jaksa yang akan mengawal persidangan lima berkas perkara tersangka.

“Iya (17 jaksa),” kata Fathur pada suarasurabaya.net, Selasa (27/12/2022).

Terhitung enam hari usai penyidik Polda Jatim sudah melimpahkan tahap II berkas lima tersangka ke Kejati Jatim, Rabu (21/12/2022) lalu, hingga kini jaksa masih menyusun surat dakwaan.

“Belum (selesai). Nanti saya kabari kalau dilimpahkan ke PN Surabaya. Iya (maksimal 20 hari),” imbuh Fathur.

Terpisah, Gede Agung Pranata Wakil Humas PN Surabaya mengaku hingga kini belum ada surat dakwaan kelima tersangka tragedi Kanjuruhan yang masuk.

“Hingga sekarang belum masuk,” kata Agung.

Namun, menurut Agung, pihak PN Surabaya sudah berkomunikasi dengan kepolisian untuk persiapan pengamanan proses sidang. Mengingat salah satu pertimbangan pemindahan lokasi sidang karena menghindari demonstrasi Aremania.

“Secara resmi saya belum tahu karena sedang cuti. Namun kita sudah bicara-bicara untuk pengamanan,” tambahnya.

Diketahui, lima tersangka terdiri dari Abdul Haris Ketua Panpel Arema Arema FC, Suko Sutrisno Security Officer, AKP Hasdarmawan Danki 3 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabag Ops Polres Malang, dan AKP Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang.

Satu tersangka lainnya, Akhmad Hadian Lukita Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) dibebaskan dari tahanan Polda Jatim. Pelepasan itu karena masa penahanannya habis. Juga, jaksa menilai berkas perkaranya belum lengkap atau P19.

Para tersangka, disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.(lta/rum/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs