Sabtu, 23 November 2024

134.727 Siswa SMP/MTs Jatim Belum Ajukan PIN PPDB

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Rangkaian pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur penghafal kitab suci agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. telah dimulai sejak Kamis (3/6/2021). Foto : Humas Pemkot Surabaya

Wahid Wahyudi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur mengungkapkan sebanyak 134.727 siswa SMP/MTs belum mengajukan PIN (Personal Identification Number) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

“Hingga hari Kamis 16 Juni 2022, masih ada 134.727 siswa yang belum melakukan pengajuan PIN atau 31,75 persen dari jumlah siswa yang nilai rapornya sudah ter-entry pada sistem PPDB,” kata Wahid di Surabaya, Kamis seperti dikutip Antara.

Wahid mengimbau siswa tersebut agar segera melakukan proses pengajuan PIN melalui sistem ppdb.jatimprov.co.id. Proses pengajuan PIN PPDB SMA/SMK bisa dilakukan sampai Sabtu, 18 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.

“Nantinya jika hingga hari terakhir pengambilan PIN belum terpenuhi atau masih ada siswa yang belum melakukan pengajuan maka akan dilakukan perpanjangan tahapan mulai tanggal 19 Juni hingga pukul 01.00 WIB sampai dengan tanggal 04 Juli 2022 pukul 23.59 WIB,” katanya.

Hingga hari Kamis sudah ada 67,01 persen atau 284.353 anak dari jumlah siswa yang nilai rapornya sudah ter-entry pada sistem PPDB Jatim 2022. Sedangkan siswa yang sudah mengajukan PIN PPDB dan masih diproses berjumlah 289.634 siswa atau sebanyak 68,25 persen.

Selain itu, masih ada sebanyak 3.113 siswa yang salah berkas, seperti kartu keluarga (KK) yang diunggah tidak terbaca atau buram. Selanjutnya KK yang diunggah kurang dari satu tahun dan lokasi rumah yang dititik oleh siswa tidak sama dengan alamat KK.

“Bagi siswa yang mengalami masalah ketika mengambil PIN secara daring, dapat datang langsung ke kantor layanan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Provinsi Jatim,” ujarnya.

Wahid juga mengimbau bagi siswa yang nilai rapornya belum di-entry oleh sekolah ke dalam sistem PPDB Jatim 2022, dapat melakukan entry secara mandiri melalui nilai rapor pada saat pengajuan PIN.

“Siswa cukup menyertakan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) sekolah asal, NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) siswa dan foto rapor semester 1 sampai 5,” tuturnya.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs